📄 Berkata Syaikhul Islām Zakariya Al-Anshōrī (925 H);
"Hadits ini menjadi dalil najisnya bekas jilatan anjing, meski anjing yg boleh dipelihara. Karena, membasuh hanya berlaku pada; hadats, atau najis, atau pemuliaan. Sedang di kasus ini, tidak ada sisi hadats, atau pemuliaan. Maka, tidak lain hal ini (membasuh jilatan anjing) karena najis."
📖 Fathul 'Allām. Zakariya Al-Anshōrī. Dārul Kutub Al-Ilmiyyah. Hal,55
Komentar:
Dalam aturan ushūl fikih, metode pendalilan yg dipakai oleh Syaikhul Islām di atas disebut dengan istilah as-sabr wat taqsīm.
✍ Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihbersuci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar