Bismillah. Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz, saya izin bertanya. Lebih tepatnya izin meneruskan pertanyaan kawan saya. Bagaimana hukumnya menjaga /mengawal keamanan acara natal dan tahun baru sebagai pegawai Dishub?
.
Jawaban:
Waalaikumussalam warohmatullah
.
Perlu difahami, orang kafir di negara Islam dan melakukan perjanjian damai, maka dijamin keamanannya oleh negara. Oleh karenanya, tidak mengapa, otoritas pemerintah muslim memberikan jaminan keamanan kepada orang kafir jika dirasa perlu. Dan dalam hal ini, seperti pegawai dishub, tentara, atau polisi, mereka ini sebagai aparatur negara memiliki tugas untuk menjaga keamanan penduduknya. Dalam Nihāyatul Muhtāj Syarah Minhāj (8/98) ;
.
.
Maka, tugas yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara untuk menjaga keamanan orang kafir adalah bentuk realisasi dari sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
.
Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah hal ini menjadi otoritas pemerintah; bukan perseorang atau organisasi non pemerintah.
.
Inti jawaban dari pertanyaaan tersebut adalah, boleh bagi aparatur negara seperti dishub, kepolisian, atau tentara untuk menjaga keamanan perayaan natal dan tahun baru. Tentu saja, tanpa ikut merayakan ataupun mengucapkan selamat natal dan tahun baru bagi yang beragama Islam. Karena itu adalah syiar khusus orang kafir..
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Dijawab oleh Abu Harits Danang Santoso