Maka, pentalqīn duduk disisi kubur bagian kepala.
Adapun jenazah bukan mukallaf (anak kecil atau semacamnya), maka tidak ada kesunnahan talqīn; karena dia tidak mendapat fitnah kubur."
📖 Al-Iqnā' fi Halli Alfādz Abī Syujā'. Khothīb Syirbīni. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. (1/428)
Komentar:
Talqīn jenazah setelah dikubur ini adalah masalah khilafiyyah fiqhiyyah, bukan dalam ranah ushūl agama. Maka, tidak benar kalau misal, orang yg mentalqin mayit maka tidak mengikuti agama yg lurus. Demikian juga, orang yg tidak mentalqin berarti orang sesat. Atau stigma yg semisalnya.
✍ Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihjenazah













