Jumat, 26 Februari 2021

,
Pada awal tahun 1329 H, terjadilah perdebatan yang cukup sengit antara penuntut ilmu yang ada di Hijaz dengan para santri tanah Jawa; dalam masalah hukum memakan belut. Apakah dia termasuk hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi, atau dihalalkan. Perdebatan pun terjadi dengan cara yang begitu anggun dan penuh dengan rasa ilmiyah. Diskusi, menampilkan hujjah dari dua kubu. Dimana para santri Jawa yang bermukim di tanah Haram mengatakan ini adalah halal sesuai kaidah para ulama Syafi'iyyah. Yang lainnya mengatakan, "Ini juga haram sesuai kaidah ulama Syafi'iyah." Syahdan, perselisihan pun semakin meruncing sehingga seorang santri ketika itu, Muhammad Mukhtar ibn Athorid Al-Jawi asal Bogor pun mengambil penanya. Dan menjatuhkan hujjah lawan debatnya dalam satu risalah yang indah yang masih bisa kita baca hari ini. Beliau beri judul :

الصواعق المحرقة للأوهام الكاذبة في بيان حل البلوت على من حرمه

Judul yang cukup tajam, yang terjemahannya kurang lebih 'Petir Yang Membakar Terhadap Prasangka-Prasangka Dusta Dalam Penjelasan Kehalalan Belut Atas Orang Yang Mengharamkannya'.

Maka di dalam risalah ini, Kyai Muhammad Mukhtar Athorid menjelaskan beberapa hal. Yang pertama beliau memberikan pengetahuan dasar kepada pembaca lima jenis hewan dalam madzhab Syafi'i dalam masalah halal dan haramnya :

1. Hewan yang hanya hidup di darat dan tidak masuk air. Maka hukum asalnya adalah halal kecuali apa yang dikecualikan.

2. Hewan yang hidup di darat tapi terkadang masuk air dengan durasi waktu yang pendek untuk berburu atau semisalnya. Seperti beberapa jenis angsa dan burung. Maka ini adalah hukum asalnya halal kecuali apa yang disampaikan oleh para ulama.

3. Hewan yang hidup di air dan tidak keluar darinya, seperti kebanyakan jenis ikan. Maka hukumnya adalah halal semuanya.

4. Hewan yang hidup di air dan terkadang keluar darinya tapi dengan durasi waktu yang singkat, seperti beberapa jenis ikan yang bisa terbang. Maka ini pun halal.

5. Hewan yang bisa hidup di air juga di darat, seperti katak, ular, beberapa jenis kepiting dan kura-kura, dan semisalnya. Maka yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

" Dihalalkan bagi kalian buruan laut dan makanannya adalah bekal kalian, juga sebagai sarana perjalanan..." [ QS Al-Maidah : 96 ]

Kemudian beliau menjelaskan bahwa belut ini adalah masuk kategori hewan yang hidup di air saja, bukan kategori hewan kelima. Dan beliau pun membawakan hujjah-hujjahnya bahwa ini yang diketahui dari 'urf masyarakat Jawa yang berburu belut. Maka meskipun bentuknya seperti ular, selama dia adalah hewan air maka halal. Dan dalil yang lain bahwa para ulama pun menghalalkan hewan yang serupa dengan belut yaitu الجِرِّيْثُ (sidat) . Berkata Ad-Damiri :

و هو هذا السمك تاذي يشبه الثعبان

" Itu (jirrits) adalah ikan yang mirip dengan ular." [ Showaiq Muhriqoh hal.6 ]

Berkata Al-Baghowi dalam tafsir ayat di atas :

إن الجريث حلال بالاتفاق

" Jirrits (sidat) adalah halal sesuai kesepakatan ulama." [ Idem ]

Kemudian beliau pun membantah hujjah kelompok yang mengharamkan belut ini. Diantara ada yang bilang dia hidup di air dan darat. Maka beliau jawab bahwa belut aslinya adalah hidup di air, dan tidak bisa hidup di darat. Ini terlihat ketika dilubang rumahnya pasti ada air, dan kalau sawah sudah kering maka belut pasti tidak ada. Ada yang mengatakan pula, dia mirip ular, maka sudah terbantah dengan hewan sidat yang mirip ular tadi. Dan banyak lagi alasan yang dikemukakan, akan tetapi Syaikh Mukhtar Athorid membantahnya dengan baik dan ilmiyah.

Diakhir pembahasan beliau menyebutkan hukum beberapa hewan yang dikira haram karena akan tetapi halal; yaitu remis, kul sawah/sungai, dan kreco ( bahasa Jawa -edt). Beliau mengatakan :

و أما الخاتمة ففي أمور مهمة منها أنه لما ذكر المحرم للبلوت في آخر كلامه استطرادا تحريم الكيوغ و التوتوت و الرميس لتوهمه أنها مثل البلوت من الحياوانات التي تعيش في البر و البحر دائما من غير نقل من كلام الفقهاء و هذه الثلاة أيضا مما يكثر السؤال عنها أيضا فلا بد لنا من نقل كلام الفقهاء الذي يدل على حل هذه الثلاثة

" Adapun penutup maka menjelaskan perkara-perkara penting. Ketika orang yang mengharamkan belut menyebut pula bahwa kul, kreco, dan remis adalah haram, karena mereka menyangka hewan tersebut seperti belut yang hidup di darat dan air, tanpa menukil ucapan para ahli fiqh. Dan juga banyak pertanyaan tentang kehalalan ketiga hewan tadi. Maka kami nukilkan ucapan para ahli fiqh yang menunjukkan akan kehalalan tiga hewan tersebut." [ Showaiq Muhriqoh hal.13 ]

Dan di akhir risalah, beliau mencantumkan tanggal selesai penulisan. Yaitu pada malam Senin, 8 Muharram 1329 H.

Lihat resensi Risalah Showaiq Muhriqoh karya Syaikh Muhammad Mukhtar Athorid dan link download kitabnya di Booktube kami ( ElJawi tv )

 


Al-Faqir Abu Harits Al-Jawi Asy-Syafi'iy

___________

Beberapa gambar hewan yang dimaksud dalam artikel.

1. Belut

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fhewanpedia.com%2Ftata-cara-budidaya-belut%2F&psig=AOvVaw3K3D9vT0oxvkBCOOBHLssD&ust=1614483347409000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCJCi46qRie8CFQAAAAAdAAAAABAD

2. Sidat



3. Kreco



4. Kul / Keong Sawah



5. Remis








Rabu, 24 Februari 2021

,
Salah satu cara untuk menikmati hidup adalah berikan hidup kita untuk Allah Ta'āla. Caranya gimana ?!

• Kita punya ilmu, bagikan kepada yg lain. Pepatah mengatakan ;

زكاة العلم تبليغه
" Zakatnya ilmu itu dengan menyampaikan."

Hidupkan majelis-majelis taklim. Cerdaskan umat dengan mengajak mereka rebutan warisan kanjeng Nabi Muhammad shallallāhu alaihi wa sallam.

• Kita punya harta, sedekahkan di jalan Allah. Bantu dan sokong dakwah. Dakwah butuh orang-orang seperti Utsman bin Affan & Abdurrahman bin Auf. Segera infaq fii sabilillah sebelum ajal mendahului.

و أنفقوا مما رزقناكم من قبل أن يأتي أحدكم الموت
"Dan infaqlah kalian dari harta yg Kami (Allah ) berikan sebelum kematian mendatangi kalian..." 
[ QS Al-Munāfiqūn : 10 ]

• Kita punya soft skill, IT atau desain atau yg berhubungan dengan media sosial yg semuanya bisa digunakan buat ladang pahala. Bikin poster-poster & produksi-produksi Islami. Bikin konten dakwah yg mengajak kepada kebaikan. Sebarkan seluas-luasnya. Eits, tapi ada point yg harus diperhatikan. Kalau masalah khilaf fiqh sebaiknya tahan aja, nggak usah sebar. Utamakan yg berhubungan masalah aqidah. Dan ajakan untuk beribadah dan ikut ngaji.

• Kita punya keluarga ?! Dakwah ke mereka. Ingat ,dakwah nggak harus pakai lisan. Nggak harus pakai duduk bareng & ngobrol. Tunjukkan perubahan kita sebelum dan sesudah ngaji. Jadi lebih berakhlak dari sebelumnya.

Dan seterusnya, insyaallah sudah bisa menimbangnya sendiri kan !!

Intinya kawan, kalau kita hidup ada tujuan yg kita berikan untuk dakwah maka nggak akan rugi. Ajak orang ke dalam kebaikan, tidak ada yg lebih indah dari itu.

خير الناس أنفعهم للناس
"Sebaik-baik manusia adalah yg memberikan manfaat untuk orang lain."
[ HR. Ibn Hibban dalam Al-Majrūhīn, Al-Qudhōi dalam Musnad Asy-Syihāb, Ath-Thabrāni dalam Mu'jam Ausath, dan di hasankan oleh Al-Albāni dalam Silsilah Ash-Shahīhah ]

Wallahu Ta'ala A'lam

Abu Hārits Al-Jāwi