Jumat, 09 September 2022

,

Imam Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

لا يمشين أحدكم في نعل واحدة لينعلهما جميعا أو ليخفهما جميعا
"Janganlah salah seorang dari kalian berjalan dengan satu sandal, hendaknya dia pakai keduanya atau dia lepas keduanya."
[Syamail Nabi, ImamTirmidzi, hadits no.81]

Berkata Syaikh Ibrahim Al-Bajuri;

و محل النهي عن المشي في نعل واحدة عند الاستدامة، أما لو انقطع نعله فمشى خطوة أو خطوتين فإنه ليس بقبيح و لا منكر و قد عهد في الشرع اغتفار القليل دون الكثير
"Dan larangan berjalan dengan satu sandal ini berlaku ketika  dipakai untuk berjalan secara  berkelanjutan. Adapun jika sedikit, seperti melangkan selangkah atau dua langkah maka tidak termasuk hal buruk dan kemunkaran yg dilarang. Dan sudah diketahui dalam syariat, dimaafkan untuk kadar sedikit."

📖 Al-Mawahib Al-Ladunniyyah Syarh Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah. Al-Bajuri, Ibrahim bin Muhammad. Tahqiq Muhammad Awwamah. Saudi Arabia, Darul Minhaj. Cetakan pertama. Tahun 1422 H/2001 M. Hal, 191-192.

_
Oleh Abu Harits Al-Jawi

🔰 https://t.me/fiqhgram
🔰 abuharits.com
,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

"Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari jum'at, Allah akan berikan cahaya untuknya diantara dua jum'at."
[HR.Al-Hakim (2/399), dan Al-Baihaqi, dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al-Adzkar]

Berikut beberapa hukum dan permasalahan fikih seputar membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at.

1. Hukum membaca surat Al-Kahfi adalah sunnah, di malam Jum'at (kamis malam) dan hari Jum'at (jum'at siang). Karena dalam riwayat yang lain disebutkan tentang membaca Al-Kahfi di malam Jum'at. 

2. Keutamaan secara khusus dalam hadits berlaku bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi secara lengkap di salah satu waktunya (siang atau malam). Maka orang yang membaca sebagian surat Al-Kahfi di malam hari, lalu melanjutkan yang tersisa di siang hari, dia tidak termasuk orang yang mendapatkan keutamaan khusus dalam hadits. Namun tetap mendapatkan pahala sunnah secara umum. Demikian yang disampaikan  Ar-Romli dalam fatwanya. 

3. Waktu yang paling utama untuk membaca surat Al-Kahfi adalah pada hari Jum'at ba'da shalat shubuh. Kalau tidak bisa maka di siang hari Jum'at. Kalau tidak maka di malam Jum'at. 

4. Termasuk juga dianjurkan untuk mengkhatamkan surat Al-Kahfi di malam Jum'at dan hari Jum'at beberapa kali, bukan hanya sekali. Bagi orang yang mampu. 

5. Ada beberapa perincian dalam membaca surat Al-Kahfi. Pertama, jika membaca di selain masjid dengan suara keras yang mengganggu orang lain yang sedang tidur atau shalat, maka makruh. Kedua, jika membaca di dalam masjid dengan suara keras ketika ada orang yang shalat, dengan suara yang menganggu orang yang shalat maka haram hukumnya. Ketiga, jika membaca dengan suara yang tidak terlalu keras namun masih mengganggu orang yang shalat, maka makruh. Dan beberapa fuqoha madzhab ada yang tetap mengharamkannya secara mutlak. Keempat, jika membaca di dalam masjid dengan suara yang pelan (hanya terdengar untuk dirinya sendiri saja) yang tidak sampai mengganggu orang yang shalat maka tidak mengapa. Kelima, jika membaca dalam masjid ketika tidak ada orang yang shalat maka tidak mengapa. 

Wallahu Ta'ala A'lam

📖 I'anatut Tholibin 'ala Halli Alfadz Fathil Mu'in. Al-Bakri, Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatho (w.1300 H). Surabaya, Pustaka As-Salam. Tanpa tahun. (2/89-90) 

_
Oleh Abu Harits Al-Jawi

🔰 t.me/fiqhgram
🔰 abuharits.com