Selasa, 25 April 2023

,

▪️ HUKUM
.
Disunnahkan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal, dan ini adalah pendapat yang mu'tamad dalam madzhab kami (Syafii) serta yang lainnya. Hal ini berlandaskan sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam;
.
من صام رمضان. ثم أتبعه  ستا من شوال.  كان كصيام الدهر

"Siapa yang puasa Ramadhan, lalu melanjutkannya dengan 6 hari dari bulan Syawwal, maka seperti puasa setahun penuh."
[ HR.Muslim (1146), Turmudzi (759), Abu Dawud (2433), Al-Baihaqi dalam Sunan Kubro (8431), dari Abu Ayyub Al-Anshorī radhiyallah anhu ]
.
Berkata Imam Nawawi rahimahullah;
.
فِيهِ دَلَالَةٌ صَرِيحَةٌ لِمَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَدَاوُدَ وَمُوَافِقِيهِمْ فِي اسْتِحْبَابِ صَوْمِ هَذِهِ السِّتَّةِ

"Ini adalah dalil yang gamblang bagi madzhab Syafii, Ahmad, Dawud (Adz-Dzōhiri) dan yang sepandangan dengan mereka tentang kesunnahan puasa di enam hari (bulan Syawwal) ini."
[ Al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim ibn Al-Hajjāj. Imam An- Nawawi. (8/56) ]
.
Meskipun tidak menampik bahwa madzhab Malik serta Abu Hanifah memakruhkan puasa ini. Sebagaimana yang dilansir oleh Imam Nawawi pula;
.
وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ يُكْرَهُ ذَلِكَ قَالَ مَالِكٌ فِي الْمُوَطَّأِ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَصُومُهَا قَالُوا فَيُكْرَهُ لِئَلَّا يُظَنَّ وُجُوبُهُ

"Berkata Malik dan Abu Hanifah, dimakruhkan hal tersebur (puasa enam hari Syawwal). Dan Malik berkata dalam Al-Muwaththo'; aku tidak melihat seorang pun dari ahli ilmu yang berpuasa enam hari Syawwal. Mereka mengatakan (alasan kemakruhannya), maka dimakruhkanlah puasa tersebut supaya tidak dikira wajib."
[ Idem ]
.
Namun para ulama madzhab menyangkal hal ini, dengan alasan bahwa kekhawatiran terhadap suatu amal sunnah dianggap menjadi wajib, lalu status hukumnya menjadi makruh. Apalagi hadits ini sangat jelas sekali, tanpa perlu adanya takwil yang berarti.
.
▪️ MAKNA PAHALA KHUSUS PUASA 6 HARI SYAWWAL
.

Penjelasan lebih lanjut, bahwa jika puasa 6 hari Syawwal ini dilaksanakan dengan syaratnya, maka seperti pahala puasa setahun penuh. Maka ditafsirkan dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lain;
.
صِيَامُ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ  أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ السِّتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ، فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَة

"Puasa Ramadhan setara dengan pahala  puasa 10 bulan. Dan pahala puasa 6 hari Syawwal, setara dengan pahala puasa 2 bulan. Maka dengan demikian, lengkaplah pahala puasa setahun."
[ HR.Ibnu Khuzaimah dalam shahih-nya (2115), dishahihkan oleh Al-A'dzomi dari Tsauban radhiyallah anhu ]
.
Yang artinya, ketika pahala puasa dalam sehari dikalikan sepuluh. Dan hitungan bulan digenapkan 30 hari. Dan pahala khusus ini dengan 2 syarat;
.
1. Dilaksanakan oleh orang yang tidak pernah batal di puasa Ramadhannya, baik dengan udzur atau tidak.
.
2. Dikerjakan dengan niat khusus puasa Syawwal, tidak diiringi niat puasa lain seperti puasa qodho.
.
▪️ CATATAN
.
Namun kesunnahan puasa Syawwal beserta pahala seperti puasa setahun penuh ini, hanya berlaku bagi orang yang selama Ramadhan tidak batal sama sekali. Adapun jika ketika puasa Ramadhan dia pernah batal karena udzur, maka tetap disunnahkan untuk berpuasa Syawwal namun tidak mendapatkan pahala puasa selama setahun penuh, karena yang utama adalah qodho, dan seharusnya dia dahulukan qodho yang sifatnya wajib. Berkata Ibnu Hajar Al-Haitami;
.
أما من لم يصم رمضان -و لو لعذر- فهو و إن سن له صومها على الأوجه لكن لا يحصل له الثواب المذكور

"Akan tetapi orang yang tidak berpuasa Ramadhan dengan udzur, meski disunnahkan baginya puasa Syawwal sesuai pendapat yang paling tampak, akan tetapi dia tidak akan mendapatkan pahala yang disebutkan (seperti puasa setahun penuh)."
[ Al-Manhaj Al-Qowīm Syarh Masāil At-Ta'līm. Ibnu Hajar Al-Haitami ]
.
Dalam kesempatan lainnya beliau berkata;
.
وَقَضِيَّةُ الْمَتْنِ نَدْبُهَا حَتَّى لِمَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ وَهُوَ كَذَلِكَ إلَّا فِيمَنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ؛ لِأَنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ فَوْرًا

"Dan apa yang ada dalam matan memberikan makna kesunnahan puasa Syawwal bahkan bagi orang yang tidak puasa Ramadhan, dan memang demikian yang benar. Kecuali bagi orang yang tidak berpuasa tanpa udzur, karena  wajib baginya qodho seketika itu."
[ Tuhfatul Muhtāj ma'a Hawāsyi Asy-Syarwāni wa Al-'Abbādi. Ibnu Hajar Al-Haitami. (3/457) ]
.
Dengan pandangan ini, bisa dikompromikan pendapat yang menyatakan tidak dianjurkan puasa bagi yang tidak puasa Ramadhan karena udzur. Sebagaimana dalam Hasyiyah Bujairimi;
.
قَوْلُهُ: «ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ    » قَضِيَّتُهُ أَنَّ مَنْ لَمْ يَصُمْ رَمَضَانَ لِعُذْرٍ لَا يُسَنُّ لَهُ صِيَامُ سِتَّةِ شَوَّالٍ؛ وَهُوَ قَضِيَّةُ كَلَامِ كَثِيرٍ

"Dan ucapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ((...lalu mengikutinya dengan puasa enam hari dari bulan Syawwal)), memberikan makna; bahwa orang yang tidak berpuasa karena udzur tidak disunnahkan puasa enam hari di bulan Syawwal, dan ini juga makna dari ucapan banyak dari para ashāb."
[ Hasyiyah Al-Bujairimī  'ala Al-Khothīb. (405-406) ]
.
Dan untuk orang yang ketika puasa Ramadhan dia pernah batal tanpa udzur, maka haram baginya puasa Syawwal, karena kewajibannya adalah qodho dengan segera ('ala al-faur). Sebagaimana dalam Hasyiyah Syarwāni;
.
أَمَّا مَعَ التَّعَدِّي فَيَحْرُمُ لِوُجُوبِ الْقَضَاءِ فَوْرًا وَالتَّطَوُّعُ يُنَافِيهِ أَيْ اسْتِقْلَالَ

"Adapun yang tidak puasa tanpa udzur maka haram baginya puasa Syawwal karena dia wajib qodho seketika itu juga, sedangkan puasa sunnah bertentangan dengan hal ini secara spesifik."
[ Hasyiyah Asy-Syarwāni. (3/457) ]
.
▪️ TATA CARA
.
Yang paling utama puasa Syawwal ini dilaksanakan secara langsung di tanggal 2 Syawwal, dan dilaksanakan secara berurutan hingga hari ke-7 Syawwal. Namun boleh juga dilaksanakan secara terpisah dan di waktu lain, dengan catatan masih bulan Syawwal. Sebagaimana Imam Nawawi mengatakan;
.
قَالَ أَصْحَابُنَا وَالْأَفْضَلُ أَنْ تُصَامَ السِّتَّةُ مُتَوَالِيَةً عَقِبَ يَوْمِ الْفِطْرِ فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَوَائِلِ شَوَّالٍ إِلَى أَوَاخِرِهِ حَصَلَتْ فَضِيلَةُ الْمُتَابَعَةِ لِأَنَّهُ يَصْدُقُ أَنَّهُ أَتْبَعَهُ

"Berkata para ulama kami (Syafiiyyah) yang utama puasa 6 hari dikerjakan secara berkelanjutan langsung setelah hari ied (1 Syawwal). Jika dikerjakan secara terpisah-pisah atau diakhirkan dari awal bulan, maka tetap masuk keutamaan puasa Syawwal, karena masih disebut mengikutkan."
[ Al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim ibn Al-Hajjāj. Imam An- Nawawi. (8/56) ]
.
▪️ QODHO PUASA 6 HARI SYAWWAL DI BULAN LAIN
.
Siapa yang terlewat puasa 6 hari Syawwal di bulan Syawwal, maka boleh baginya untuk mengqodhonya di bulan Dzulqo'dah. Dan ini menjadi solusi bagi orang yang tidak puasa Ramadhan karena udzur, lantas dia mengqodho Ramadhannya di bulan Syawwal. Baginya tetap bisa mendapatkan keutamaan khusus puasa Syawwal dengan mengqodhonya di bulan Dzulqo'dah. Dengan syarat, ketika dia qodho Ramadhan di bulan Syawwal, dia niat nanti akan mengqodho puasa sunnah Syawwalnya. Berkata Syamsuddin Ar-Romli;
.
وَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - أَيْضًا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَهُ رَمَضَانُ وَصَامَ عَنْهُ شَوَّالًا أَنْ يَصُومَ سِتًّا مِنْ ذِي الْقَعْدَةِ لِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ قَضَاءُ الصَّوْمِ الرَّاتِبِ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ قَصَدَ فِعْلَهَا بَعْدَ صَوْمِ شَوَّالٍ فَيَكُونُ صَارِفًا عَنْ حُصُولِهَا عَنْ السُّنَّةِ

"Dan apa yang difatwakan oleh ayah (Syihabuddin Ar-Romli) -rahimahullah- bahwa dianjurkan bagi orang yang terlewat puasa Ramadhan dan mengqodhonya di bulan Syawwal, dia bisa berpuasa 6 hari Syawwal di bulan Dzulqo'dah. Karena diajurkan qodho puasa sunnah yang memiliki waktu tertentu. (Dan fatwa ini) ditafsirkan bagi orang yang memang meniatkan akan qodho puasa 6 hari Syawwal nantinya, sehingga ini menjadi alasan tidak mengerjakan puasa 6 harinya di bulan Syawwal seperti dalam hadits."
[ Nihāyatul Muhtāj. Syamsuddin Ar-Romli. (3/209) ]
.
▪️ MENGGABUNGKAN NIAT PUASA
.
Boleh menggabungkan niat qodho Ramadhan atau nadzar dengan puasa Syawwal. Namun dengan konsekuensi tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh, tapi tetap mendapatkan pahala puasa sunnah secara umum. Berkata Syamsuddin Ar-Romli;
.
وَلَوْ صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَهُمَا أَوْ فِي نَحْوِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ تَطَوُّعِهَا ... لَكِنْ لَا يَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ الْكَامِلُ الْمُرَتَّبُ عَلَى الْمَطْلُوبِ

"Dan jika seseorang puasa qodho atau nadzar atau selainnya di bulan Syawwal atau seperti puasa Asyura, maka dia mendapatkan pahala puasa secara umum ... akan tetapi tidak mendapatkan pahala puasanya secara khusus.
[ Nihāyatul Muhtāj. Syamsuddin Ar-Romli. (3/208-209) ]
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
🌤 Mojokerto, 2 Syawwal 1444 H
Ditulis oleh Ustadz Abu Harits Al-Jawi
Pengasuh Fiqhgram

.
🔔 Jangan lupa ikuti akun-akun Fiqhgram berikut.
.
🔰 www.instagram.com/fiqhgram
🔰 www.youtube.com/@fiqhgram
🔰 t.me/fiqhgram
🔰 www.facebook.com/fiqhgram
🔰 www.abuharits.com