Kecuali, kalau yg dimaksud dengan 'rahn' disini adalah mutlaq tawatstsuq (jaminan mutlak) atas satu barang yg nilainya sesuai dg barang itu. Tujuannya, agar jaminan itu membuat orang mengembalikannya; maka ini sah. Dan ini disebut dg rahn lughowi (gadai secara bahasa)."
📖 Qūtul Habīb Al-Ghorīb Tausyīh 'ala Fathil Qorīb. Muhammad Nawawi bin Umar Banten Al-Jāwi. Beirut, Dārul Fikr. Th,1996. Hal,141
Komentar:
Apa yg diutarakan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Banten ini, juga sudah diutarakan sebelumnya oleh As-Syarqōwi. Maka disini, apa yg umumnya terjadi di perpustakaan. Dimana, orang yg mau pinjam buku dimintai uang jaminan. Tujuan dari aturan ini adalah sebagai jaminan dan bukan gadai secara syar'i. Agar, peminjam punya rasa tanggung jawab untuk mengembalikan buku ke perpus. Maka tidak masalah, karena disini masuknya rahn lughowi. Wallahu ta'ala a'lam.
✍ Danang Santoso
#faedahkitab #fikihmuamalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar