📄 "-Disunnahkan- saat membasuh (tangan dan kaki dimulai dari jari-jari), meskipun ada orang lain yg menuangkan air untuknya. Ini menurut pendapat Ibnu Hajar. Adapun penulis -kitab Muqoddimah Hadromiyyah- menyelisihinya, sebagaimana diisyaratkan dalam ucapannya (jika ada orang lain yg menyiram untuknya, maka memulai dari siku) pada basuhan tangan (dan mata kaki) pada basuhan kaki."
📖 Busyrol Karīm Syarh Masāil At-Ta'līm. Sa'd Bā'asyān. Surabaya, Dārul Mukhtār. (1/28)
Komentar:
Ringkasnya, disunnahkan saat berwudhu saat membasuh tangan dan kaki;
•Jika air dia ciduk sendiri, maka dimulai dari jari kaki dan tangan.
•Jika air disiramkan orang lain, atau dg kram, maka;
a. Menurut Ibnu Hajar, tetap dari jari
b. Menurut penulis Muqoddimah Hadromiyyah, dimulai dari siku dan mata kaki. Wallahu ta'ala a'lam.
✍ Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar