📄 Berkata Ibnu Qōsim Al-'Abbādī (w.994 H);
"Yg disebutkan dalam kitab Al-Ubāb dan lainnya, bahwa ketika daur tidak terulang, maka mutlak dikembalikan kepada 'ādah (kebiasaan) terakhir, dan tidak ada ihtiyāth (tindakan kehati-hatian) apapun."
📖 Al-Ibānah wal Ifādhoh. Abdurrahman As-Saqqāf. Hal,78
Komentar:
Dalam mu'tamad madzhab, jika seorang mengalami masa haid dan suci yg tidak teratur, lalu setelah itu datang istihādhoh. Maka, dia ikuti masa haid-suci (daur) terakhir. Lalu disisa hari sampai daur terlama, dia melakukan ihtiyāth. Berhukum seperti suci dalam masalah ibadah, berhukum seperti haid dalam masalah hubungan badan dan semacamnya. Lalu setelah itu dia mandi. Dan berhukum seperti wanita suci.
Namun, dengan apa yg dikemukakan oleh Ibnu Qōsim yg menukil dari gurunya, Ibnu Hajar di atas. Memberikan kemudahan. Tidak perlu ada ihtiyāth. Cukup ikuti daur terakhir, dan bersuci. Wallahu ta'ala a'lam.
✍ Danang Santoso
#faedahkitab #fikihhaidh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar