Senin, 17 November 2025

HEWAN TIDAK BERDARAH, NAJIS TAPI DIMAAFKAN

📄 Dalilnya, hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

"Jika seekor lalat terjatuh di wadah kalian, tenggelamkan seluruhnya lalu buang. Karena di salah satu sayapnya ada obat, dan satunya ada penyakit."

Sisi pendalilan; seandainya bangkai lalat menajisi isi wadah, beliau tidak akan memerintahkan mencelupkannya. Dan diqiyaskan kepada lalat; semua hewan tidak punya darah mengalir.

📖 Hadiyyah Mardhiyyah Syarh Muqoddimah Hadromiyyah. Musthofā Dīb Al-Bughō. Dārul Musthofā. Hal,11

Komentar:
Dalam madzhab Hanbali, bangkai hewan semacam ini dihukumi suci secara asal, bukan najis yg dimaafkan. Dengan menggunakan dalil yg sama. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci

Tidak ada komentar:

Posting Komentar