📄 Dalilnya, hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
"Jika seekor lalat terjatuh di wadah kalian, tenggelamkan seluruhnya lalu buang. Karena di salah satu sayapnya ada obat, dan satunya ada penyakit."
Sisi pendalilan; seandainya bangkai lalat menajisi isi wadah, beliau tidak akan memerintahkan mencelupkannya. Dan diqiyaskan kepada lalat; semua hewan tidak punya darah mengalir.
📖 Hadiyyah Mardhiyyah Syarh Muqoddimah Hadromiyyah. Musthofā Dīb Al-Bughō. Dārul Musthofā. Hal,11
Komentar:
Dalam madzhab Hanbali, bangkai hewan semacam ini dihukumi suci secara asal, bukan najis yg dimaafkan. Dengan menggunakan dalil yg sama. Wallahu ta'ala a'lam.
✍ Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar