Sabtu, 29 November 2025

,

Sebelumnya, kami ucapkan inna lillah wa inna ilaihi rojiun. Qoddarullah wa masyā'a fa'ala. Atas apa yg terjadi di beberapa daerah Sumatera, berupa banjir bandang. Maka sikap kita sebagai seorang muslim.

Yang pertama, tentu saja semua kejadian yg terjadi tidak lepas dari takdir Allah Ta'ala. Kalaulah bukan Dia yg mentakdirkan, tidak mungkin ini semua terjadi. Ini dari sudut pandang akidah dan keimanan.

Kedua, sebagai seorang muslim, hukum menolong saudara yg dalam kesusahan adalah fardhu kifayah. Harus ada dari kaum muslimin, yg membantu saudaranya ketika dalam kondisi darurat. Tidak harus dia seorang muslim, bahkan orang kafir pun kita tolong. Maka, hendaknya yg memiliki kemampuan dan kesempatan menolong saudara sesama manusia yg membantu saudara kita di sana.

ليس المؤمن الذى يشبع وجاره جائع إلى جنبه
"Tidak beriman seseorang, dia kenyang sedang tetangganya kelaparan disisinya."
[ HR.Al-Baihaqi, Abu Ya'la, dan selainnya ]

Lafadz hadits menunjukkan secara umum, tetangga, baik muslim atau kafir. Dan kebutuhan makan, diqiyaskan kepadanya semua kebutuhan primer manusia.

Ketiga, kita tahu bahwa diantara sebab terbesar bencana ini terjadi -setelah takdir Allah-, adalah kerusakan yg dibuat oleh manusia itu sendiri. Hutan diganti tambang. Sawit tumbuh tidak terkendali, karena sebab kerakusan manusia.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
[ QS Ar-Rūm ayat 41 ]

Maka, sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan masalah ini.

a) Pemerintah boleh mengizinkan tambang atau kebun sawit, namun harus mengawal secara intensif. Dan selalu menjaga keseimbangan alam.

لا بأس من تحديد الأنواع المزروعة والمساحات المزروعة إذا كان في ذلك جدوى اقتصادية يقررها أهل الخبرة والاختصاص ... ولا ينبغي الإكثار من زراعة النباتات غير المفيدة والمثمرة
"Tidak masalah menentukan batasan komoditas tanaman dan luas lahan, jika memang ada keuntungan ekonomis, dengan ketetapan yg ditentukan oleh ahli dalam bidang tersebut ... Dan selayaknya tidak boleh memperbanyak tanaman yg tidak bermanfaat ataupun tidak memiliki buah."
[ Ahkām Al-Bī'ah fil Fiqh Islāmī, Dr.Abdullah bin Umar As-Suhaibānī, hal.780 ]

b) Menetapkan hukuman bagi para pemilik tambang dan perkebunan ilegal. Karena, mereka telah melakukan kedzaliman dan pelanggaran. Berkata Syamsuddīn Al-Romlī;

( يعزر في كل معصية ) لله أو لآدمي ( لا حد لها )
"Di ta'zīr dalam setiap kemaksiatan baik kepada Allah atau kepada manusia, yg tidak ada ketetapan tertentu pada hukumannya."
[ Nihayatul Muhtaj, (8/19) ]

c) Melakukan upaya rekonstruksi alam yg sudah rusak, bekerjasama dengan pihak yg berkaitan.

إنْ قامَتِ السَّاعةُ وفي يدِ أحدِكُم فَسيلةٌ فإنِ استَطاعَ أن لا تَقومَ حتَّى يغرِسَها فلْيغرِسْها
"Jika kiamat akan terjadi dan kalian masih memegang sebuah bibit pohon, jika kau bisa untuk menanamnya sebelum terjadi kiamat, tanamlah."
[ HR.Bukhari dalam Adabul Mufrod ]

***
Mojokerto, 29 November 2025
Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram

Senin, 17 November 2025

,

📄 Berkata Syaikhul Islām Zakariya Al-Anshōrī (925 H);

"Hadits ini menjadi dalil najisnya bekas jilatan anjing, meski anjing yg boleh dipelihara. Karena, membasuh hanya berlaku pada; hadats, atau najis, atau pemuliaan. Sedang di kasus ini, tidak ada sisi hadats, atau pemuliaan. Maka, tidak lain hal ini (membasuh jilatan anjing) karena najis."

📖 Fathul 'Allām. Zakariya Al-Anshōrī. Dārul Kutub Al-Ilmiyyah. Hal,55

Komentar:
Dalam aturan ushūl fikih, metode pendalilan yg dipakai oleh Syaikhul Islām di atas disebut dengan istilah as-sabr wat taqsīm.

Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihbersuci
,
📄 Dalilnya, hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

"Jika seekor lalat terjatuh di wadah kalian, tenggelamkan seluruhnya lalu buang. Karena di salah satu sayapnya ada obat, dan satunya ada penyakit."

Sisi pendalilan; seandainya bangkai lalat menajisi isi wadah, beliau tidak akan memerintahkan mencelupkannya. Dan diqiyaskan kepada lalat; semua hewan tidak punya darah mengalir.

📖 Hadiyyah Mardhiyyah Syarh Muqoddimah Hadromiyyah. Musthofā Dīb Al-Bughō. Dārul Musthofā. Hal,11

Komentar:
Dalam madzhab Hanbali, bangkai hewan semacam ini dihukumi suci secara asal, bukan najis yg dimaafkan. Dengan menggunakan dalil yg sama. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci

Kamis, 13 November 2025

,
📄 Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

"Jika seorang dari kalian akan berangkat shalat jumat, hendaknya dia mandi."

📖 Shahīh Bukhārī bi Hāsyiyah As-Sindi. Surabaya, Nurul Huda. (1/158)

Komentar:
Hadits ini menjadi dalil, bahwa kesunnahan mandi jumat, hanya berlaku bagi orang yg hendak berangkat shalat saja; baik laki-laki atau perempuan.

Ini yg membedakan antara sunnah mandi jumat dengan mandi ied. Kalau mandi ied, disunnahkan bagi semua orang, baik yg datang shalat ied atau tidak. Karena, ta'līl mandi ied adalah untuk memberikan aroma yg sedap ketika bertemu orang di hari raya. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihjumat

Rabu, 12 November 2025

,
📄 "Ketahuilah, bahwa wajib bagi orang yg memandikan jenazah, jika ingin mewudhukan mayit; untuk berniat mewudhukan, meski mewudhukan mayit adalah sunnah. Demikian juga, meski niat tidak wajib saat memandikan mayit, karena maksud darinya adalah membersihkan, bukan untuk menghilangkan hadats."

Oleh karena ada tebakan fikih;
"Ada perkara wajib, tapi niatnya sunnah. Dan ada perkara sunnah, niatnya wajib."

📖 Ikmālut Tadrīs Syarh Yaqūt Nafīs. Ahmad bin Umar As-Syāthirī. Sāmī Bāsyukail. (1/331)

Komentar:
Maka, jika memandikan mayit, lalu mewudhukan tapi tidak berniat mewudhukan, maka wudhu tidak dianggap sah dan masih disunnahkan mewudhukan kembali, dan tidak ada pahalanya.

Dan, jika memandikan mayit, namun tidak niat memandikan, maka memandikannya sah. Tidak perlu mengulang lagi.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci

Selasa, 11 November 2025

,

📄 "Dan disunnahkan mentalqin jenazah yg sudah mukallaf setelah dikubur. Dengan dalil hadits yg ada pada masalah ini. Berkata (Imam Nawawi) dalam kitab Ar-Roudhoh; Dan hadits ini meski dhoif, namun dikuatkan dengan syawāhid (penguat²) dari hadits-hadits shahih. Dan manusia tetap mengamalkan hal ini, sejak abad pertama di zaman para salaf yg dijadikan percontohan.

Maka, pentalqīn duduk disisi kubur bagian kepala.

Adapun jenazah bukan mukallaf (anak kecil atau semacamnya), maka tidak ada kesunnahan talqīn; karena dia tidak mendapat fitnah kubur."

📖 Al-Iqnā' fi Halli Alfādz Abī Syujā'. Khothīb Syirbīni. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. (1/428)

Komentar:
Talqīn jenazah setelah dikubur ini adalah masalah khilafiyyah fiqhiyyah, bukan dalam ranah ushūl agama. Maka, tidak benar kalau misal, orang yg mentalqin mayit maka tidak mengikuti agama yg lurus. Demikian juga, orang yg tidak mentalqin berarti orang sesat. Atau stigma yg semisalnya.

Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihjenazah
,
📄 "Seandainya orang yg shalat membaca ayat atau mendengar ayat yg ada nama Nabi Muhammad, tidak disunnahkan mengucap shalawat, sebagaimana fatwa Imam Nawawi."

📖 Fathul Mu'īn. Zainuddīn Al-Millibāri. Dār Al-Kutub Al-Islamiyyah. Hal,38

Komentar:
Dari fatwa ini pun bisa diqiyaskan, bahwa ketika mendengar nama nabi selain Muhammad, juga tidak disunnahkan mengucap salam. Seperti ketika mendengar nama nabi Ibrahim atau Mūsa, maka tidak disunnahkan mengucap 'alaihimas salām'. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihshalat
,
📄 Nabi ﷺ bersabda;

"Jika seorang dari kalian makan, hendaknya membaca basmalah. Jika lupa, maka hendaknya dia membaca;

"Bismillāhi awwalahu wa ākhirohu"

Hadits riwayat Abu Dawud & Tirmidzi, beliau berkata; hadits hasan shahih.

📖 Riyādhus Shōlihin. Semarang, Usaha Keluarga. Hal,350

***
Komentar:
Ibnu 'Allān (w.1647 M) menyampaikan, bahwa secara eksplisit (dzōhir), hadits ini mencakup bahkan setelah makanan itu habis, dan dia belum baca basmalah; tetap disunnahkan. Demikian juga pendapat sebagian ulama madzhab. Alasannya, bahwa diantara tujuan bacaan basmalah saat makan; agar setan memuntahkan kembali makanan yg sudah dia makan dari makanan kita. Sehingga, meski makan sudah selesai, kalau kita baca basmalah, muntah tetap berlaku bagi setan.

📖 Dalīl Al-Fālihīn. Ibnu Allān Al-Makkī. (5/217)

***
Danang Santoso
#faedahkitab #fikihsuluk
,
📄 Berkata Sufyān bin Uyainah;

"Demi Allah ﷻ, tidaklah Dia ﷻ memberikan dunia kepada seseorang, kecuali sebagai ujian. Dan tidaklah dihalangi seseorang dari dunia, kecuali sebagai ujian. Yang menunjukkan hal tersebut, bahwa Nabi ﷺ lapar saat kalian kenyang.

Wahai manusia selalu bersiaplah untuk berdebat dg orang lain di akhirat, bersiaplah untuk hisab-mu.

Lihatlah kepada dirimu, atas Dia ﷻ yg akan bertanya kepadamu tentang naqīr (titik yg ada pada biji kurma), qithmīr (kulit biji kurma), fatīl (garis yg ada pada biji kurma), bahkan yg lebih kecil atau lebih besar dari itu. Maka, dunia itu tidak ada nilainya setelah kematian."

Ketika beliau ditanya; siapa yg mengucapkan ini wahai Abu Muhammad ?

Beliau menjawab; Siapa lagi kalau bukan Al-Hasan Al-Bashri.

📖 Dzamm Ad-Dunyā. Ibnu Abi Ad-Dunyā. Hal,75

#faedahkitab #fikihsuluk
,
📄 Berkata Ibnu Qōsim Al-'Abbādī (w.994 H);

"Yg disebutkan dalam kitab Al-Ubāb dan lainnya, bahwa ketika daur tidak terulang, maka mutlak dikembalikan kepada 'ādah (kebiasaan) terakhir, dan tidak ada ihtiyāth (tindakan kehati-hatian) apapun."

📖 Al-Ibānah wal Ifādhoh. Abdurrahman As-Saqqāf. Hal,78

Komentar:
Dalam mu'tamad madzhab, jika seorang mengalami masa haid dan suci yg tidak teratur, lalu setelah itu datang istihādhoh. Maka, dia ikuti masa haid-suci (daur) terakhir. Lalu disisa hari sampai daur terlama, dia melakukan ihtiyāth. Berhukum seperti suci dalam masalah ibadah, berhukum seperti haid dalam masalah hubungan badan dan semacamnya. Lalu setelah itu dia mandi. Dan berhukum seperti wanita suci.

Namun, dengan apa yg dikemukakan oleh Ibnu Qōsim yg menukil dari gurunya, Ibnu Hajar di atas. Memberikan kemudahan. Tidak perlu ada ihtiyāth. Cukup ikuti daur terakhir, dan bersuci. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihhaidh
,
📄 "Kata al-falāh (keberuntungan) maknanya adalah; berhasil mendapat yg diinginkan, dan selamat dari yg dikhawatirkan dan dibenci."

📖 Tafsīr As-Sa'dī. Abdurrahman As-Sa'dī. Arab Saudi, Dār Ibnul Jauzī. Hal,30

Komentar:
Maka, orang yg mencari ke-falāh-an (keberuntungan) dengan selain jalan yg diridhoi Allah ﷻ; maka dia belum mendapatkan keberuntungan sejati itu. Mungkin, dia dapat apa yg diinginkan di dunia. Tapi dia tidak akan selamat dari hal yg buruk di akhirat !! 

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihsuluk
,
📄 "-Disunnahkan- saat membasuh (tangan dan kaki dimulai dari jari-jari), meskipun ada orang lain yg menuangkan air untuknya. Ini menurut pendapat Ibnu Hajar. Adapun penulis -kitab Muqoddimah Hadromiyyah- menyelisihinya, sebagaimana diisyaratkan dalam ucapannya (jika ada orang lain yg menyiram untuknya, maka memulai dari siku) pada basuhan tangan (dan mata kaki) pada basuhan kaki."

📖 Busyrol Karīm Syarh Masāil At-Ta'līm. Sa'd Bā'asyān. Surabaya, Dārul Mukhtār. (1/28)

Komentar:
Ringkasnya, disunnahkan saat berwudhu saat membasuh tangan dan kaki;

•Jika air dia ciduk sendiri, maka dimulai dari jari kaki dan tangan.

•Jika air disiramkan orang lain, atau dg kram, maka;
a. Menurut Ibnu Hajar, tetap dari jari
b. Menurut penulis Muqoddimah Hadromiyyah, dimulai dari siku dan mata kaki. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci
,
📄 "Seperti, seseorang meminjam buku dari Zaid, dan dia meletakkan sesuatu sebagai rahn (gadai); maka tidak sah.

Kecuali, kalau yg dimaksud dengan 'rahn' disini adalah mutlaq tawatstsuq (jaminan mutlak) atas satu barang yg nilainya sesuai dg barang itu. Tujuannya, agar jaminan itu membuat orang mengembalikannya; maka ini sah. Dan ini disebut dg rahn lughowi (gadai secara bahasa)."

📖 Qūtul Habīb Al-Ghorīb Tausyīh 'ala Fathil Qorīb. Muhammad Nawawi bin Umar Banten Al-Jāwi. Beirut, Dārul Fikr. Th,1996. Hal,141

Komentar:
Apa yg diutarakan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Banten ini, juga sudah diutarakan sebelumnya oleh As-Syarqōwi. Maka disini, apa yg umumnya terjadi di perpustakaan. Dimana, orang yg mau pinjam buku dimintai uang jaminan. Tujuan dari aturan ini adalah sebagai jaminan dan bukan gadai secara syar'i. Agar, peminjam punya rasa tanggung jawab untuk mengembalikan buku ke perpus. Maka tidak masalah, karena disini masuknya rahn lughowi. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihmuamalah
,
📄 "Maka aku -Husain bin Ali- memberikan sisa air wudhunya kepadanya -Ali bin Abi Thōlib-, lalu beliau meminumnya sambil berdiri. Maka saya pun heran. Lalu beliau pun berkata padaku ((Apa kamu heran ? Sungguh aku lihat kakekmu Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan seperti yg kau lihat ...))"

📖 Sunan An-Nasāi. Kairo, Dār Ibnil Jauzī. Hadits no,95. (Hal,14) 

Komentar:
Disebagian syarah kitab fiqh, seperti Busyrol Karīm (1/27), akan kita dapati diantara sunnah wudhu adalah minum air sisa wudhu yg ada di wadah ?! Maka, jangan heran dahulu, ini adalah dalil akan kesunnahan tadi. Wallahu ta'ala a'lam.

Kadang, perlu effort (usaha lebih) untuk kita dalam mengerti alasan para fuqoha. Maka, jangan terburu-buru memutuskan kalau kita belum pernah menyelidiki.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci
,
📄 "Gurumu ... tempat kau menaruh hormatmu. Menaruh pemuliaan, dan kelembutanmu. Maka, terapkan semua etika adab dihadapannya ketika kamu duduk disisinya. Ketika berbicara kepadanya. Ketika bertanya, mendengar "dawuh"-nya. Bahkan, beradablah saat membuka buku dihadapannya. Jangan beradu argumen dan debat kusir.

Jangan kau mendahuluinya; dalam bicara atau berjalan. Banyak omong disisinya. Menyela ucapannya. Memaksakan jawaban. Terlalu berlebih dalam mempertanyakan. Apalagi dihadapan khalayak ramai."

📖 Syarah Hilyah Thōlibil Ilmi. Mesir, Dārul Ummah. Hal,74
,
📄 Dari Abu Minhāl, berkata; Aku bertanya kepada Al-Barrō bin 'Āzib dan Zaid bin Arqom radhiyallahu anhuma, tentang masalah tukar emas & perak. Maka masing-masing saling berkata ((Dia lebih baik dari saya -untuk menjawab pertanyaan ini-)) ..."

📖 Shahīh Al-Bukhārī bi Hāsyiyah As-Sindī. Surabaya, Nurul Huda. (2/22)

Komentar:
Begitulah diantara akhlak para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka berebut untuk memuji dan mengutamakan orang lain, daripada dirinya sendiri. Bukan mencari afirmasi tentang status kemuliaan dan keilmuan dirinya sendiri. Wallahu musta'ān. Semoga Allah berikan kita taufīq untuk bisa mencontoh akhlak mereka.

Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihsuluk
,
📄 Dari seorang dari Thufāwah dia berkata; "Aku membersamai Abu Hurairah di Madinah. Dan aku tidak pernah melihat seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yg paling teguh dalam amalan, dan paling kuat menyambut tamu melebihi beliau. Maka di suatu hari, aku bersama beliau dan beliau di atas ranjangnya. Disisinya ada sebungkus kerikil. Ditemani budak perempuan hitam. Beliau bertasbih (berdzikir) menggunakan kerikil dalam wadah itu. Hingga ketika kerikilnya habis di wadah, diberikan wadah itu pada si budak, lalu dimasukkan kembali kerikilnya ..." 

📖 Sunan Abu Dāwūd. Semarang, Toha Putera. Hadits no,2174. (1/498)

Komentar:
Riwayat ini menjadi salah satu dalil, bahwa hukum asal berdzikir dg biji tasbih adalah mubāh. Sebagaimana juga menggunakan tasbīh digital. Meskipun, dalil utama dalam hal ini adalah; bahwa alat penghitung ini masuk dalam ranah adat, dan hukum asal adat adalah mubah. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihsuluk
,
📄 Dan adapun jika seseorang melebihi kadar perintah, seperti Allah memerintahkan rukuk, lalu dia rukuk melebihi batas penyebutan rukuk, maka yg dianggap wajib yg gugur adalah batas minimal penyebutan rukuk. Sedangkan kadar tambahan, masuk dalam ranah tathowwu'.

📖 Al-Luma' fī Ushūlil Fiqh. Abu Ishāq As-Syīrozī. Jakarta, Dārul Kutub Al-Islamiyyah. Hal,39

Komentar:
Dari sini kita tahu, dari mana dalil batas minimal tumakninah rukuk dan sujud adalah seukuran membaca tasbīh sekali. Juga membasuh bagian yg wajib dalam wudhu, adalah sekali. Dan minimal mandi adalah sekali basuhan yg merata. Karena li shidqi wuqū'il ism alaihi. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #ushulfikih
,
📄 Dalam hadits Jābir radhiyallahu anhu yg menjual onta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dalam satu riwayat, dikisahkan sahabat Jābir;

"Maka ketika sampai di Madinah, kita datangi masjid. Dan beliau di pintu masjid dan berkata: ((Kamu sudah sampai sekarang)). Aku katakan; Iya. Maka beliau berkata: ((Masuklah dulu dan shalat dua rakaat))."

Maka ada dalil, bahwa termasuk sunnah, shalat dua rakaat ketika datang dari sebuah safar. Demikian juga disebutkan oleh beberapa fuqohā madzhab, seperti dalam Busyrol Karīm.

📖 Shahīh Al-Bukhārī bi Hāsyiyah As-Sindī. Surabaya, Nūrul Huda. (2/12)

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihshalat