Selasa, 11 November 2025

,

📄 "Dan disunnahkan mentalqin jenazah yg sudah mukallaf setelah dikubur. Dengan dalil hadits yg ada pada masalah ini. Berkata (Imam Nawawi) dalam kitab Ar-Roudhoh; Dan hadits ini meski dhoif, namun dikuatkan dengan syawāhid (penguat²) dari hadits-hadits shahih. Dan manusia tetap mengamalkan hal ini, sejak abad pertama di zaman para salaf yg dijadikan percontohan.

Maka, pentalqīn duduk disisi kubur bagian kepala.

Adapun jenazah bukan mukallaf (anak kecil atau semacamnya), maka tidak ada kesunnahan talqīn; karena dia tidak mendapat fitnah kubur."

📖 Al-Iqnā' fi Halli Alfādz Abī Syujā'. Khothīb Syirbīni. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. (1/428)

Komentar:
Talqīn jenazah setelah dikubur ini adalah masalah khilafiyyah fiqhiyyah, bukan dalam ranah ushūl agama. Maka, tidak benar kalau misal, orang yg mentalqin mayit maka tidak mengikuti agama yg lurus. Demikian juga, orang yg tidak mentalqin berarti orang sesat. Atau stigma yg semisalnya.

Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihjenazah
,
📄 "Seandainya orang yg shalat membaca ayat atau mendengar ayat yg ada nama Nabi Muhammad, tidak disunnahkan mengucap shalawat, sebagaimana fatwa Imam Nawawi."

📖 Fathul Mu'īn. Zainuddīn Al-Millibāri. Dār Al-Kutub Al-Islamiyyah. Hal,38

Komentar:
Dari fatwa ini pun bisa diqiyaskan, bahwa ketika mendengar nama nabi selain Muhammad, juga tidak disunnahkan mengucap salam. Seperti ketika mendengar nama nabi Ibrahim atau Mūsa, maka tidak disunnahkan mengucap 'alaihimas salām'. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihshalat
,
📄 Nabi ﷺ bersabda;

"Jika seorang dari kalian makan, hendaknya membaca basmalah. Jika lupa, maka hendaknya dia membaca;

"Bismillāhi awwalahu wa ākhirohu"

Hadits riwayat Abu Dawud & Tirmidzi, beliau berkata; hadits hasan shahih.

📖 Riyādhus Shōlihin. Semarang, Usaha Keluarga. Hal,350

***
Komentar:
Ibnu 'Allān (w.1647 M) menyampaikan, bahwa secara eksplisit (dzōhir), hadits ini mencakup bahkan setelah makanan itu habis, dan dia belum baca basmalah; tetap disunnahkan. Demikian juga pendapat sebagian ulama madzhab. Alasannya, bahwa diantara tujuan bacaan basmalah saat makan; agar setan memuntahkan kembali makanan yg sudah dia makan dari makanan kita. Sehingga, meski makan sudah selesai, kalau kita baca basmalah, muntah tetap berlaku bagi setan.

📖 Dalīl Al-Fālihīn. Ibnu Allān Al-Makkī. (5/217)

***
Danang Santoso
#faedahkitab #fikihsuluk
,
📄 Berkata Sufyān bin Uyainah;

"Demi Allah ﷻ, tidaklah Dia ﷻ memberikan dunia kepada seseorang, kecuali sebagai ujian. Dan tidaklah dihalangi seseorang dari dunia, kecuali sebagai ujian. Yang menunjukkan hal tersebut, bahwa Nabi ﷺ lapar saat kalian kenyang.

Wahai manusia selalu bersiaplah untuk berdebat dg orang lain di akhirat, bersiaplah untuk hisab-mu.

Lihatlah kepada dirimu, atas Dia ﷻ yg akan bertanya kepadamu tentang naqīr (titik yg ada pada biji kurma), qithmīr (kulit biji kurma), fatīl (garis yg ada pada biji kurma), bahkan yg lebih kecil atau lebih besar dari itu. Maka, dunia itu tidak ada nilainya setelah kematian."

Ketika beliau ditanya; siapa yg mengucapkan ini wahai Abu Muhammad ?

Beliau menjawab; Siapa lagi kalau bukan Al-Hasan Al-Bashri.

📖 Dzamm Ad-Dunyā. Ibnu Abi Ad-Dunyā. Hal,75

#faedahkitab #fikihsuluk
,
📄 Berkata Ibnu Qōsim Al-'Abbādī (w.994 H);

"Yg disebutkan dalam kitab Al-Ubāb dan lainnya, bahwa ketika daur tidak terulang, maka mutlak dikembalikan kepada 'ādah (kebiasaan) terakhir, dan tidak ada ihtiyāth (tindakan kehati-hatian) apapun."

📖 Al-Ibānah wal Ifādhoh. Abdurrahman As-Saqqāf. Hal,78

Komentar:
Dalam mu'tamad madzhab, jika seorang mengalami masa haid dan suci yg tidak teratur, lalu setelah itu datang istihādhoh. Maka, dia ikuti masa haid-suci (daur) terakhir. Lalu disisa hari sampai daur terlama, dia melakukan ihtiyāth. Berhukum seperti suci dalam masalah ibadah, berhukum seperti haid dalam masalah hubungan badan dan semacamnya. Lalu setelah itu dia mandi. Dan berhukum seperti wanita suci.

Namun, dengan apa yg dikemukakan oleh Ibnu Qōsim yg menukil dari gurunya, Ibnu Hajar di atas. Memberikan kemudahan. Tidak perlu ada ihtiyāth. Cukup ikuti daur terakhir, dan bersuci. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihhaidh
,
📄 "Kata al-falāh (keberuntungan) maknanya adalah; berhasil mendapat yg diinginkan, dan selamat dari yg dikhawatirkan dan dibenci."

📖 Tafsīr As-Sa'dī. Abdurrahman As-Sa'dī. Arab Saudi, Dār Ibnul Jauzī. Hal,30

Komentar:
Maka, orang yg mencari ke-falāh-an (keberuntungan) dengan selain jalan yg diridhoi Allah ﷻ; maka dia belum mendapatkan keberuntungan sejati itu. Mungkin, dia dapat apa yg diinginkan di dunia. Tapi dia tidak akan selamat dari hal yg buruk di akhirat !! 

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihsuluk
,
📄 "-Disunnahkan- saat membasuh (tangan dan kaki dimulai dari jari-jari), meskipun ada orang lain yg menuangkan air untuknya. Ini menurut pendapat Ibnu Hajar. Adapun penulis -kitab Muqoddimah Hadromiyyah- menyelisihinya, sebagaimana diisyaratkan dalam ucapannya (jika ada orang lain yg menyiram untuknya, maka memulai dari siku) pada basuhan tangan (dan mata kaki) pada basuhan kaki."

📖 Busyrol Karīm Syarh Masāil At-Ta'līm. Sa'd Bā'asyān. Surabaya, Dārul Mukhtār. (1/28)

Komentar:
Ringkasnya, disunnahkan saat berwudhu saat membasuh tangan dan kaki;

•Jika air dia ciduk sendiri, maka dimulai dari jari kaki dan tangan.

•Jika air disiramkan orang lain, atau dg kram, maka;
a. Menurut Ibnu Hajar, tetap dari jari
b. Menurut penulis Muqoddimah Hadromiyyah, dimulai dari siku dan mata kaki. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci
,
📄 "Seperti, seseorang meminjam buku dari Zaid, dan dia meletakkan sesuatu sebagai rahn (gadai); maka tidak sah.

Kecuali, kalau yg dimaksud dengan 'rahn' disini adalah mutlaq tawatstsuq (jaminan mutlak) atas satu barang yg nilainya sesuai dg barang itu. Tujuannya, agar jaminan itu membuat orang mengembalikannya; maka ini sah. Dan ini disebut dg rahn lughowi (gadai secara bahasa)."

📖 Qūtul Habīb Al-Ghorīb Tausyīh 'ala Fathil Qorīb. Muhammad Nawawi bin Umar Banten Al-Jāwi. Beirut, Dārul Fikr. Th,1996. Hal,141

Komentar:
Apa yg diutarakan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Banten ini, juga sudah diutarakan sebelumnya oleh As-Syarqōwi. Maka disini, apa yg umumnya terjadi di perpustakaan. Dimana, orang yg mau pinjam buku dimintai uang jaminan. Tujuan dari aturan ini adalah sebagai jaminan dan bukan gadai secara syar'i. Agar, peminjam punya rasa tanggung jawab untuk mengembalikan buku ke perpus. Maka tidak masalah, karena disini masuknya rahn lughowi. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihmuamalah
,
📄 "Maka aku -Husain bin Ali- memberikan sisa air wudhunya kepadanya -Ali bin Abi Thōlib-, lalu beliau meminumnya sambil berdiri. Maka saya pun heran. Lalu beliau pun berkata padaku ((Apa kamu heran ? Sungguh aku lihat kakekmu Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan seperti yg kau lihat ...))"

📖 Sunan An-Nasāi. Kairo, Dār Ibnil Jauzī. Hadits no,95. (Hal,14) 

Komentar:
Disebagian syarah kitab fiqh, seperti Busyrol Karīm (1/27), akan kita dapati diantara sunnah wudhu adalah minum air sisa wudhu yg ada di wadah ?! Maka, jangan heran dahulu, ini adalah dalil akan kesunnahan tadi. Wallahu ta'ala a'lam.

Kadang, perlu effort (usaha lebih) untuk kita dalam mengerti alasan para fuqoha. Maka, jangan terburu-buru memutuskan kalau kita belum pernah menyelidiki.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci
,
📄 "Gurumu ... tempat kau menaruh hormatmu. Menaruh pemuliaan, dan kelembutanmu. Maka, terapkan semua etika adab dihadapannya ketika kamu duduk disisinya. Ketika berbicara kepadanya. Ketika bertanya, mendengar "dawuh"-nya. Bahkan, beradablah saat membuka buku dihadapannya. Jangan beradu argumen dan debat kusir.

Jangan kau mendahuluinya; dalam bicara atau berjalan. Banyak omong disisinya. Menyela ucapannya. Memaksakan jawaban. Terlalu berlebih dalam mempertanyakan. Apalagi dihadapan khalayak ramai."

📖 Syarah Hilyah Thōlibil Ilmi. Mesir, Dārul Ummah. Hal,74
,
📄 Dari Abu Minhāl, berkata; Aku bertanya kepada Al-Barrō bin 'Āzib dan Zaid bin Arqom radhiyallahu anhuma, tentang masalah tukar emas & perak. Maka masing-masing saling berkata ((Dia lebih baik dari saya -untuk menjawab pertanyaan ini-)) ..."

📖 Shahīh Al-Bukhārī bi Hāsyiyah As-Sindī. Surabaya, Nurul Huda. (2/22)

Komentar:
Begitulah diantara akhlak para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka berebut untuk memuji dan mengutamakan orang lain, daripada dirinya sendiri. Bukan mencari afirmasi tentang status kemuliaan dan keilmuan dirinya sendiri. Wallahu musta'ān. Semoga Allah berikan kita taufīq untuk bisa mencontoh akhlak mereka.

Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihsuluk
,
📄 Dari seorang dari Thufāwah dia berkata; "Aku membersamai Abu Hurairah di Madinah. Dan aku tidak pernah melihat seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yg paling teguh dalam amalan, dan paling kuat menyambut tamu melebihi beliau. Maka di suatu hari, aku bersama beliau dan beliau di atas ranjangnya. Disisinya ada sebungkus kerikil. Ditemani budak perempuan hitam. Beliau bertasbih (berdzikir) menggunakan kerikil dalam wadah itu. Hingga ketika kerikilnya habis di wadah, diberikan wadah itu pada si budak, lalu dimasukkan kembali kerikilnya ..." 

📖 Sunan Abu Dāwūd. Semarang, Toha Putera. Hadits no,2174. (1/498)

Komentar:
Riwayat ini menjadi salah satu dalil, bahwa hukum asal berdzikir dg biji tasbih adalah mubāh. Sebagaimana juga menggunakan tasbīh digital. Meskipun, dalil utama dalam hal ini adalah; bahwa alat penghitung ini masuk dalam ranah adat, dan hukum asal adat adalah mubah. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihsuluk
,
📄 Dan adapun jika seseorang melebihi kadar perintah, seperti Allah memerintahkan rukuk, lalu dia rukuk melebihi batas penyebutan rukuk, maka yg dianggap wajib yg gugur adalah batas minimal penyebutan rukuk. Sedangkan kadar tambahan, masuk dalam ranah tathowwu'.

📖 Al-Luma' fī Ushūlil Fiqh. Abu Ishāq As-Syīrozī. Jakarta, Dārul Kutub Al-Islamiyyah. Hal,39

Komentar:
Dari sini kita tahu, dari mana dalil batas minimal tumakninah rukuk dan sujud adalah seukuran membaca tasbīh sekali. Juga membasuh bagian yg wajib dalam wudhu, adalah sekali. Dan minimal mandi adalah sekali basuhan yg merata. Karena li shidqi wuqū'il ism alaihi. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #ushulfikih
,
📄 Dalam hadits Jābir radhiyallahu anhu yg menjual onta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dalam satu riwayat, dikisahkan sahabat Jābir;

"Maka ketika sampai di Madinah, kita datangi masjid. Dan beliau di pintu masjid dan berkata: ((Kamu sudah sampai sekarang)). Aku katakan; Iya. Maka beliau berkata: ((Masuklah dulu dan shalat dua rakaat))."

Maka ada dalil, bahwa termasuk sunnah, shalat dua rakaat ketika datang dari sebuah safar. Demikian juga disebutkan oleh beberapa fuqohā madzhab, seperti dalam Busyrol Karīm.

📖 Shahīh Al-Bukhārī bi Hāsyiyah As-Sindī. Surabaya, Nūrul Huda. (2/12)

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihshalat