Hadits Anas radhiyallah anhu secara marfu';
صوتان ملعونان في الدُّنيا والآخرةِ : مِزمارٌ عند نعمةٍ، ورَنَّةٌ عند مصيبةٍ
"Dua suara yang dilaknat di dunia dan akhirat, yaitu; suara mizmar (terompet) ketika adanya kenikmatan, dan suara ratapan ketika ada musibah."[ HR.Al-Bazzar (7513), Ad-Dailamiy dalam Musnad Firdaus (3778), Al-Mundziriy dalam At-Targhib wat Tarhib (4/268) ]
Hadits Jabir radhiyallah anhu secara marfu' juga;
إذا كان يومُ القيامةِ قال اللهُ : أينَ الذينَ كانوا يُنَزِّهونَ أسماعَهم وأبصارَهم عن مزاميرِ الشيطانِ ؟ مَيِّزوهم فيُمَيَّزونَ في كَثَبِ المِسْكِ والعنبرِ ثم يقولُ للملائكةِ : أَسمعوهم تسبيحي وتمجيدي، قال : فيَسمعونَ بأصواتٍ لم يَسمعِ السامعونَ بمثلِها قَطُّ
"Pada hari kiamat kelak, Allah ta'la akan berfirman ((Dimana orang-orang yang dulu menyelamatkan telinganya dan pandangan dari terompet-terompet setan ? Sisihkan mereka !!)), maka mereka pun disisihkan di tempat-tempat beraromi minyak misik dan anbar. Lalu Allah ta'ala berfirman ((Perdengarkan mereka lantutan pujian teradap-Ku dan pemulian-Ku)). Maka mereka pun mendengarkan suara yang tidak pernah didengar oleh siapapun sama sekali."[ HR.Ad-Dailamiy, disebutkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Habāik fi Akhbāril Malāik hal.62 ]
Meskipun, dalil spesifik ini dihukumi dhoif bahkan ada yang memberi hukum maudhu', namun sejatinya dalil spesifik ini bukanlah dalil utama, melainkan hanya dalil pendamping saja (dalil isti'naas). Adapun dalil utama dalam perkara ini, adalah qiyas terhadap alat musik yang lain yang menjadi syiar ahli maksiat ataupun karena suara yang dihasilkan memberi dampak ithrob (mengajak badan berjoget). Karenanya, Ibnu Hajar (hal.77) mengatakan;
"Para ashab (fuqoha madzhab) berdalil akan keharaman mizmar (terompet) ini karena dia adalah syiar peminum khomer, seperti alat musik berdawai."
Maka, Imam Ar-Rofi'i dalam Al-Aziz dan Imam An-Nawawi dalam Al-Roudhoh menyatakan;
المزمار العراقي و ما يضرب به مع الأوتار حرام بلا خلاف
"Mizmar iroqiy (terompet) yang dimainkan bersama alat musik berdawai, hukumnya haram tanpa ada khilaf."[ Kaff Ar-Ro'ā, hal.77 ]
APAKAH YANG HARAM HANYA TEROMPET ?
Maka dari sini, diqiyaskan kepada semua alat musik tiup yang menimbulkan suara yang memberikan dampak ithrob (mengajak bergoyang). Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyakan;
و صرح العمراني و غيره بتحريم سائر المزامير و خي تشمل الصوناني ... و تشمل الكرجة ... و تشمل الثاني ... و تشمل المقرونة
"Al-Imroniy dan selainnya secara jelas, mengharamkan semua jenis terompet-terompetan (baca: alat musik tiup), termasuk as-shuunaniy, al-kurjah, ats-tsaniy, al-maqrunah (nama-nama jenis alat musik tiup -edt)."[ Kaff Ar-Ro'ā, hal.77 ]
***
SERULING
Adapun seruling, yang dalam bahasa arab disebut dengan syabaabah atau yaroo', maka Imam Ar-Rofii dan Imam An-Nawawi berselisih dalam hukum keduanya. Imam Ar-Rofi'i dalam Fathul Aziz menguatkan bahwa keduanya halal. Beliau menyatakan;
في اليراع وجهان صحح البغوي التحريم و الغزالي الجواز و هو الأقرب
"Dalam al-yaroo' ada dua pendapat; Imam Baghowi jelas mengharamkannya, sedang Imam Al-Ghozali membolehkannya, dan ini pendapat yang lebih mendekati benar."Sedang Imam An-Nawawi dalam Ar-Roudhoh menegaskan;
قلت الأصح تحريم اليراع وهو هذه الزمارة التي يقال لها الشبابة، ممن صححه البغوي، وقد صنف الإمام أبو القاسم الدولقي كتابا في تحريم اليراع مشتملا على نفائس وأطنب في دلائل تحريمه، والله أعلم
"Aku katakan: yang shahih adalah haram hukumnya al-yaroo', yaitu alat musik tiup yang kadang juga disebut asy-syababah. Diantara yang berpendapat demikian adalah Al-Baghowi, dan Imam Abul Qosim Ad-Daulaqiy telah menulis satu buku khusus dalam masalah keharaman al-yaro', yang berisi hal-hal berharga dan berpanjang lebar dalam mengharamkannya."[ Kaff Ar-Ro'ā, hal.70 ]
Maka, disini ada khilaf antara Imam Rofii dan Imam Nawawi dalam masalah seruling, hingga bisa kita sampaikan bahwa pendapat mu'tamad madzhab seruling tetap haram. Dengan alasan;
Pertama, kaidah baku para pembesar fikih Syafiiyyah ketika ada khilaf antara kedua imam tersebut, maka dikuatkan pendapat Imam Nawawi.
Kedua, pendapat Imam Nawawi disetujui oleh banyak fuqoha Syafiiyyah setelah, diantaranya Ibnu Hajar Al-Haitami sebagai salah satu pentahqiq madzhab Syafiiyyah. Sebagaimana diisyaratkan dalam Kaff Ar-Ro'a ini (hal.74), setelah menukil hadits Nafi' rahimahullah;
"Bahwa Ibnu Umar suatu ketika mendengar suara mizmar, maka beliau menutup telinga dengan jari dan menjauh dari jalan. Lalu Ibnu Umar berkata kepadaku; (Apakah kamu masih mendengar suara mizmar tadi wahai Nafi' ?) Aku berkata; tidak. Maka beliau melepas jarinya dan berkata; (Demikianlah ketika aku bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau melakukan seperti ini juga)."
Maka, Ibnu Hajar berkata;
"Dengan hadits ini para ulama Syafiiyyah berdalil atas keharaman terompet-terompet, dan memasukkan seruling (syababah) termasuk dari mizmar, bahkan lebih memberikan dampak ithrob (bergoyang)."
KESIMPULAN
Semua alat musik tiup, seperti terompet, saksofon, klarinet, bahkan hingga seruling, dihukumi haram sesuai pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafiiyyah. Wallahu ta'ala a'lam.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar