Senin, 11 Agustus 2025

ALAT MUSIK PUKUL

DARBUKA / KENDANG

Darbuka dalam bahasa fikih adalah al-kūbah (الكوبة). Maka hukumnya dalam madzhab adalah haram. Ibnu Hajar (hal.62) menyatakan;

ما مشى عليه الشيخان من تحريم الكوبة هو الحق

"Pendapat Syaikhon (Ar-Rofii dan An-Nawawi) bahwa al-kūbah adalah haram, dan ini benar."


Diantara landasannya adalah hadits marfu';

أنه حرم الميتة و الميسر و الكوبة

"Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengharamkan bangkai, judi, dan kendang."

[ HR.Abu Dawud, Ahmad, Al-Baihaqi dalam Sunan Kubro, Ibn Abi Ad-Dunya dalam Dzammul Malāhiy ]


Dalam hadits marfu';

أمرت بهدم الطبل و المزمار

"Aku diperintahkan untuk menhancurkan gendang dan seruling."

[ HR.Ad-Dailami dalam Musnad Firdaus, As-Suyūthi dalam Jāmi' Shoghīr, As-Sakhōwi menyatakan; لا بأس برجاله و هو غريب ]

Adapun kendang yg lain yg memang digunakan untuk permainan, maka sehukum dengan darbuka, yaitu haram, jika dilihat dari bentuk yg sama dan fungsi yg sama (digunakan untuk joget-joget atau semisalnya). Dimana definisi darbuka menurut Syaikhon (hal.61);


و لا يحرم ضرب الطبول إلا الكوبة و هي طبل طويل متسع الطرفين ضيق الوسط

"Dan tidak haram dari genderang kecuali al-kūbah; yaitu genderang panjang, tengahnya kecil, sedang dua ujungnya lebih besar."


Al-Adzro'i menyatakan (hal.62) ;

و ممن أطلق تحريم الطبول يلهى بها العمراني و البغوي و صاحب الانتصار و هو المحكى عن الشيخ أبي حامد

"Dan diantara yg mengharamkan genderang permainan adalah Al-'Amrāniy, Al-Baghowi, penulis Al-Intishor, dan Abu Hāmid Al-Ghozāliy."


Qodhi Husain dalam Ta'liqoh-nya (hal.63) menyatakan;

أما ضرب الطبول فإن كان طبل لهو فلا يجوز

"Adapun genderang jika genderang permainan maka tidak boleh."


Disebutkan juga penjelasan Al-Hulaimiy (hal.63);

و استثنى الحليمي من الطبول طبل الحرب و العيد

"Al-Hulaimiy mengecualikan genderang perang dan genderang ied."


Kesimpulan, alat musik pukul (semacam genderang / gendang) terbagi menjadi dua;


Pertama, dihukumi haram yaitu kendang, darbuka, ketipung, dan semacamnya yg menghasilkan nada yg asyik untuk joget.


Kedua, dihukumi mubah yaitu semacam genderang perang, bedug, atau semacamnya, yg tidak mengeluarkan nada yg asyik untuk berjoget.


PERMAINAN SIMBAL TANGAN

Permainan musik simbal tangan, hal ini diistilahkan dengan ad-dhorb bi as-shoffāqotain (الضرب بالصفاقتين), dan simbalnya sendiri disebut as-shonju (الصَّنْج).


Dalam madzhab hal tersebut diharamkan. Sebagaiman penjelasan dari Ibnu Hajar (hal.65);


و المعتمد من مذهبنا عند الشيخين و غيرهما   كالشيخ أبي حامد و القاضي الحسين و صاحب المهذب و نقله في البحر عن الأصحاب؛ أن ذلك حرام

"Dan pendapat mu'tamad madzhab Syafiiyyah menurut Syaikhoin (Ar-Rofii & An-Nawawi) dan selain keduanya ... bahwa hal tersebut adalah haram."


KLOTHÉAN

Dalam kitab Kaff Ar-Ro'ā' disebutkan sebuah masalah; hukum dhorb al-qodhīb 'alal wasāid. Kalau kita terjemahkan secara sederhana, berarti adalah memukul batang kayu ke bantal.


Namun, bisa kita asumsikan, bahwa pembahasan ini memiliki sebuah poin yg ingin disampaikan. Yaitu hukum memainkan alunan suara, dari alat yg bukan alat musik. Misal, dengan memukul-mukul meja, atau pintu, atau semisalnya. Dalam bahasa jawa, terkadang diistilahkan dengan "klothé'an". Ibnu Hajar (hal.67) menyatakan;


الظاهر أنَّ ذِكرَهم للقضيب والوسائد مثالٌ، وأنَّ الضرب باليد على الوسادة أو غيرها يجري فيه الخلاف المذكور؛ لأنَّ العلة أنَّه يزيد الغناء طربًا، وهذا موجودٌ ومعتادٌ فِي الضرب باليد على نحو الوسائد فاتَّضح ما ذكرته

"Yg nampak, bahwa penyebutan batang kayu (qodhīb) dan bantal (wasāid) hanyalah contoh. Demikian juga hukum berlaku kalau memakai tangan, atau yg dipukul bukanlah bantal. Karena illat-nya bahwa hal itu bisa membuat orang asyik bergoyang dg iringan lagu. Dan ini bisa didapatkan ketika seorang memukuk semacam bantal dg tangannya."


Maka, dalam hal ini ulama ada silang pendapat.

Pertama, hukumnya makruh tahrīm (mubah yg dekat kepada haram) menurut Al-Iroqiyyīn (fuqoha Syafiiyyah kelompok Irak).

Kedua, hukumnya haram menurut Al-Khurosāniyyīn (fuqoha Syafiiyyah kelompok Khurosan).

Ketiga, yaitu makrūh tanzīh (dekat kepada mubāh). Dan ini pendapat penulis (Ibnu Hajar Al-Haitami) dalam kitab Al-Imdād Syarh Al-Irsyād.


TEPUK TANGAN UNTUK LAKI-LAKI

Menurut Al-Māwardi, As-Syāsyi, dan beberapa fuqoha lain, hukumnya sama seperti hukum ad-dhorb bil qodhīb 'ala al-wasāid. Maksudnya ada dua pandangan ulama. (Lihat hal.67-68)


Pertama, hukumnya makruh tahrīm menurut Al-Iroqiyyīn (fuqoha Syafiiyyah kelompok Irak).

Kedua, hukumnya haram menurut Al-Khurosāniyyīn (fuqoha Syafiiyyah kelompok Khurosan).

Dan disini, bisa kita tambahkan pendapat ketiga, yaitu makrūh tanzīh (dekat kepada mubāh). Dan ini pendapat penulis (Ibnu Hajar Al-Haitami) dalam kitab Al-Imdād Syarh Al-Irsyād. Wallahu ta'ala a'lam.


***

Jombang, 12 Agustus 2025

Danang Santoso

Pengasuh Fiqhgram


Bedah Kitab Kaff Ar-Ro'ā' | Ch.5

#bedahkitab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar