Hadits Anas radhiyallah anhu secara marfu';
[ HR.Al-Bazzar (7513), Ad-Dailamiy dalam Musnad Firdaus (3778), Al-Mundziriy dalam At-Targhib wat Tarhib (4/268) ]
Hadits Jabir radhiyallah anhu secara marfu' juga;
[ HR.Ad-Dailamiy, disebutkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Habāik fi Akhbāril Malāik hal.62 ]
Meskipun, dalil spesifik ini dihukumi dhoif bahkan ada yang memberi hukum maudhu', namun sejatinya dalil spesifik ini bukanlah dalil utama, melainkan hanya dalil pendamping saja (dalil isti'naas). Adapun dalil utama dalam perkara ini, adalah qiyas terhadap alat musik yang lain yang menjadi syiar ahli maksiat ataupun karena suara yang dihasilkan memberi dampak ithrob (mengajak badan berjoget). Karenanya, Ibnu Hajar (hal.77) mengatakan;
"Para ashab (fuqoha madzhab) berdalil akan keharaman mizmar (terompet) ini karena dia adalah syiar peminum khomer, seperti alat musik berdawai."
Maka, Imam Ar-Rofi'i dalam Al-Aziz dan Imam An-Nawawi dalam Al-Roudhoh menyatakan;
[ Kaff Ar-Ro'ā, hal.77 ]
APAKAH YANG HARAM HANYA TEROMPET ?
Maka dari sini, diqiyaskan kepada semua alat musik tiup yang menimbulkan suara yang memberikan dampak ithrob (mengajak bergoyang). Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyakan;
[ Kaff Ar-Ro'ā, hal.77 ]
***
SERULING
Adapun seruling, yang dalam bahasa arab disebut dengan syabaabah atau yaroo', maka Imam Ar-Rofii dan Imam An-Nawawi berselisih dalam hukum keduanya. Imam Ar-Rofi'i dalam Fathul Aziz menguatkan bahwa keduanya halal. Beliau menyatakan;
Sedang Imam An-Nawawi dalam Ar-Roudhoh menegaskan;
[ Kaff Ar-Ro'ā, hal.70 ]
Maka, disini ada khilaf antara Imam Rofii dan Imam Nawawi dalam masalah seruling, hingga bisa kita sampaikan bahwa pendapat mu'tamad madzhab seruling tetap haram. Dengan alasan;
Pertama, kaidah baku para pembesar fikih Syafiiyyah ketika ada khilaf antara kedua imam tersebut, maka dikuatkan pendapat Imam Nawawi.
Kedua, pendapat Imam Nawawi disetujui oleh banyak fuqoha Syafiiyyah setelah, diantaranya Ibnu Hajar Al-Haitami sebagai salah satu pentahqiq madzhab Syafiiyyah. Sebagaimana diisyaratkan dalam Kaff Ar-Ro'a ini (hal.74), setelah menukil hadits Nafi' rahimahullah;
"Bahwa Ibnu Umar suatu ketika mendengar suara mizmar, maka beliau menutup telinga dengan jari dan menjauh dari jalan. Lalu Ibnu Umar berkata kepadaku; (Apakah kamu masih mendengar suara mizmar tadi wahai Nafi' ?) Aku berkata; tidak. Maka beliau melepas jarinya dan berkata; (Demikianlah ketika aku bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau melakukan seperti ini juga)."
Maka, Ibnu Hajar berkata;
"Dengan hadits ini para ulama Syafiiyyah berdalil atas keharaman terompet-terompet, dan memasukkan seruling (syababah) termasuk dari mizmar, bahkan lebih memberikan dampak ithrob (bergoyang)."
KESIMPULAN
Semua alat musik tiup, seperti terompet, saksofon, klarinet, bahkan hingga seruling, dihukumi haram sesuai pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafiiyyah. Wallahu ta'ala a'lam.







