Pada dasarnya, mewarnai rambut dengan warna hitam adalah terlarang. Dalilnya, diantaranya hadits Jabir radhiyallahu anhu;
أُتِيَ بأَبِي قُحَافَةَ يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: غَيِّرُوا هذا بشيءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
"Abu Quhafah datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah, dalam kondisi rambut dan jenggot yang beruban seperti pohon tsughomah. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyatakan ((Rubahlah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindari warna hitam))." [ HR.Muslim (2102) ]
Berangkat dari hadits ini, para fuqoha silang pendapat mengenai hukum mewarnai rambut dengan warna hitam. Menjadi dua pendapat;
Pendapat pertama, menyatakan hukumnya adalah makruh. Karena hal ini masuk ranah 'adat dan bukan ibadah. Dan juga, bahwa diriwayat sebagian sahabat ada yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam. Dan ini pendapat dari madzhab Hanafiyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. (Lihat disini)
Pendapat kedua, menyatakan hukumnya adalah haram. Dan ini adalah pendapat mu'tamad (resmi) dalam madzhab Syafii. Dalam Busyrol Karim Syarh Masail Ta'lim (2/131) dikatakan;
(و يحرم تسويد الشيب) ولو لامرأة كما في الشرح وغيره، لكن قال الشهاب الرملي في شرح الزبد وتبعه ابنه في شرحها؛ يجوز لها بإذن حليلها لأن فيه تزيينا لها وقد أذن لها. قال فيه؛ ويحرم على الولي خضب شعر الصغير ولو أنثى إذا كان أصهب بالسواد لما فيه من تغيير الخلقة، قال الكردي؛ وهو مفهوم كلام حج السابق أي في الشرح. اه نعم يجوز بالسواد في الجهاد لإرهاب العدو
"(Dan haram hukumnya mewarnai uban dengan warna hitam) meskipun untuk wanita, sebagaimana dalam syarh (Manhajul Qowim edt) dan selainnya. Akan tetapi Syihabuddin Al-Romli dalam syarh Az-Zubad, serta anaknya (Syamsuddin Al-Romli -edt) menyatakan tentang wanita; boleh bagi wanita jika dengan izin suaminya, karena ada sisi berhias diri untuk suami. Beliau berkata; Dan diharamkan bagi wali untuk mewarnai rambut anak dengan hitam meskipun dia perempuan ketika rambutnya putih kemerahan; karena ada sisi merubah ciptaan Allah ta'ala. Berkata Al-Kurdi; ini diambil dari mafhum (logika terbalik) dari ucapan Ibnu Hajar yang telah lalu dalam syarah. (-selesai nukilan) Namun boleh mewarnai dengan warna ketika jihad untuk menakuti musuh."
Maka, dalam madzhab Syafiiyyah, hukum asal mewarnai rambut adalah haram. Namun bisa menjadi boleh, ketika;
a) Istri sesuai izin suaminya.
b) Laki-laki ketika akan berangkat menuju peperangan (jihad).
Jika dikatakan, bukankah mewarnai rambut adalah masuk dalam ranah adat. Sedangkan, perintah dalam adat hukumnya adalah sunnah. Maka lawannya adalah makruh. Maka, apa yang membuat hukumnya meninggkat sebagai haram ?
Jawabannya, karena dalam perkara ini ada ancaman yang nyata dengan tidak masuk surga, bagi orang yang mewarnai dengan warna hitam. Dan ancaman semacam ini, termasuk indikasi bahwa hal tersebut adalah dosa, bahkan bisa jadi dosa besar. Dalma hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu secara marfu';
يَكونُ قومٌ يخضِبونَ في آخرِ الزَّمانِ بالسَّوادِ كحواصلِ الحمامِ لا يريحونَ رائحةَ الجنَّةِ
"Akan ada sekelompok orang di akhir zaman, dan mewarnai dengan warna hitam seperti leher merpati. Mereka tidak akan mendapati bau surga." [ HR.Abu Dawud (4212) ]
***
Kesimpulan, yang lebih berhati-hati dalam hal ini adalah pendapat madzhab Syafiiyyah yang menyatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam adalah haram, kecuali dalam beberapa kondisi. Wallahu ta'ala a'alam.
Jombang, 21 September 2025
Danang Santoso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar