Selasa, 09 September 2025

ALAT MUSIM BERDAWAI


Ibnu Hajar Al-Haitami (w.974 H) dalam bukunya Kaff Ar-Ro'ā' menyampaikan;


الأوتار والمعازف كالطنبور والعود والصنج أي ذي الأوتار والرباب والجنك والكمنجة والسنطير والدريج وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسفاهة والفسوق، هذه كلها محرمة بلا خلاف، ومن حكى فيها خلافا فقط غلط أو غلب عليه هواه حتى أصمه وأعماه ومتعه هداه وزل به عن سنن تقواه

"Alat-alat musik berdawai dan alat musik lain, seperti tanbura (gitar persia), gitar oud, shunj (semacam harpa), harpa, (kamunjah) semacam biola, kecapi besar, duraij (semacam oud) dan selainnya, dari alat-alat musik yg dimainkan orang-orang yg lalai, bodoh, dan fasik. Semuanya adalah haram tanpa ada khilaf. Dan jika ada yg menyampaikan, dari alat-alat tadi ada khilaf, maka dia salah, hanya mengikuti hawa nafsu hingga menjadi tuli dan buta, tergelincir dari taqwa."

[ Hal.78 ]


Dinukil dari kitab Ihya, bahwa alasan pengharaman alat musik berdawai, karena tiga perkara;


أنها تدعو إلى شرب الخمر فإن اللذة الحاصلة بها تدعو لذلك، ولهذا حرم شرب فليلة الذي يقطع بعدم إسكاره لأنه يجر لكثيره

"Pertama; bahwa alat ini bisa mendorong untuk meminum khomer, karena sebab kenikmatan yg dihasilkan dari suaranya."

أنها في قريب العهد بشربه تذكره محاسن الشرب والذكر سبب انبعاث الفسوق، وانبعاث الفسوق إذا قوى سبب للإقدام

"Kedua; mendorong untuk melakukan kefasikan."

أن الإجماع على الأوتار لما صار من عادة أهل الفسق منع من التشبه بهم، إذ ((من تشبه بقوم فهو منهم))

"Ketiga; telah ada konklusi (kesepakatan) ulama akan keharaman alat musik berdawai, dimana dia adalah syiar orang fasik." [ Hal.86 ]


***

DALIL KEHARAMAN

Diantara dalil nash yg diajukan oleh para ulama dalam hal ini, sebagaimana yg disebutkan Ibnu Hajar;


{ومن الناس من يشتري لهو الحديث} فسره ابن عباس والحسن بالملاهي

"{Dan sebagian manusia ada yg membeli lahwal hadīts}, Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Basri menafsiri lahwal hadits sebagai alat malāhiy (musik)."

{واستفزز من استطعت منهم بصوتك} فسره ابن مجاهد بالغناء والمزامر

"{Dan ajaklah siapapun yg engkau mampu dari mereka dg suaramu}, ditafsiri oleh Mujāhid dg nyanyian dan seruling."

((ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الخز والحرير والخمر والمعازف)) رواه البحاري ووصله الإشماعيلي وأبو نعيم في المستخرج وأبو داود بأسانيد صحيحة

"((Akan ada dari umatku yg menghalalkan zina, sutera, khomr, dan ma'āzif / alat musik)), hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq, namun diriwayatkan Al-Ismā'īliy dan Abu Nu'aim dan Abu Dawud dengan sanad bersambung yg shahih."


***

Ibnu Hazm Ad-Dhohiriy mengklaim akan kehalalan alat musik berdawai. Dengan alasan;


Hadits tentang ma'āzif adalah hadits munqothi', tidak bisa menjadi dalil. Maka Ibnu Hajar (hal.85) menyatakan;


وقد كذب في ذلك وافترى على الله وعلى نبيه وشريعته الغراء، كيف وقد صرح الأئمة الحفاظ الذين هم أمناء الله على شريعة نبيهم بتصحيح كثير من الأحاديث الواردة في ذلك كما قدمت

"Sungguh dia telah dusta atas nama Allah, rasul-Nya, dan syariat-Nya. Bagaimana tidak, sedang para imam penghafal hadits yg mereka adalah pemegang amanah Allah dan rasul-Nya, berupa syariat, menyatakan kesahihan hadits-hadits yg berhubungan dg masalah ini, sebagaimana telah berlalu penjelasannya."


Ibnu Hazm mengklaim, bahwa diriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah mendengar terompet. Maka, riwayat ini benar, namun sejatinya, yg dilakukan beliau adalah menghindari suara musik itu dengan sampai menutup telinganya. Bukan menunjukkan bahwa suara musik itu mubah. Sebagaimana sudah berlali, bahwa hadits ini malah menjadi dalil keharaman terompet dan semacamnya. (Lihat hal.74)


Ibnul Qommāh (w.667 H) menukil bahwa Izzuddin Ibn Abdissalam ketika ditanya tentang hukum alat musik, maka beliau katakan, "Mubah." Maka, Ibnu Hajar (hal.87) menyatakan;


معاذ الله أن سلطان العلماء يبيح ما أجمع العلماء على تحريمه ومن توهم ذلك فيه لم يثق بعد بكلام عالم قط لأن مثل هذا الخبر إذا صرح في كتبه بحرمة تلك الآلات كلها

"Aku berlindung kepada Allah, bahwa sulthonul ulama membolehkan sesuatu yg disepakati keharamannya. Dan siapa yg mengira seperti itu, tentu tidak ada seorang alim pun yg ucapannya bisa dipercaya. Karena semacam ini, padahal beliau di dalam banyak kitabnya, meyampaikan keharamannya secara terang-terangan."


Demikian juga, diriwayatkan dari Tājuddin Al-Fazārā, Ibnu Daqīq Al-Īd, dan beberapa fuqoha. Mereka hadir dalam majelis yg ada rebana dan seruling (syabābah). Maka, seandainya ini shahih, maka ditakwil; rebana adalah perkara yg halal, sedang seruling ada khilaf. Maka hal pengecualian semacam ini, tidak mungkin menjadi hukum umum untuk semuanya. (Hal.88)

***

KESIMPULAN

Dari pemaparan di atas, sesuai penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami (w.974 H), maka bisa disimpulakan.

Bahwa hukum semua alat musik berdawai adalah haram, tanpa terkecuali. Wallahu ta'ala a'lam.


***

Serial bedah kitab Kaff Ar-Ro'a

Karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy As-Syafi'iy (w.974 H) 


Jombang, 10 September 2025

Danang Santoso

|  Alumni Mahad Aliy Al-Aimmah Malang

| Santri Mahad Nawawi Takhossus Fiqh Syafii

| Founder & Pengasuh Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar