,
📄 "Dan disunnahkan mentalqin jenazah yg sudah mukallaf setelah dikubur. Dengan dalil hadits yg ada pada masalah ini. Berkata (Imam Nawawi) dalam kitab Ar-Roudhoh; Dan hadits ini meski dhoif, namun dikuatkan dengan syawāhid (penguat²) dari hadits-hadits shahih. Dan manusia tetap mengamalkan hal ini, sejak abad pertama di zaman para salaf yg dijadikan percontohan.
Maka, pentalqīn duduk disisi kubur bagian kepala.
Adapun jenazah bukan mukallaf (anak kecil atau semacamnya), maka tidak ada kesunnahan talqīn; karena dia tidak mendapat fitnah kubur."
📖 Al-Iqnā' fi Halli Alfādz Abī Syujā'. Khothīb Syirbīni. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. (1/428)
Komentar:
Talqīn jenazah setelah dikubur ini adalah masalah khilafiyyah fiqhiyyah, bukan dalam ranah ushūl agama. Maka, tidak benar kalau misal, orang yg mentalqin mayit maka tidak mengikuti agama yg lurus. Demikian juga, orang yg tidak mentalqin berarti orang sesat. Atau stigma yg semisalnya.
✍ Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihjenazah
Maka, pentalqīn duduk disisi kubur bagian kepala.
Adapun jenazah bukan mukallaf (anak kecil atau semacamnya), maka tidak ada kesunnahan talqīn; karena dia tidak mendapat fitnah kubur."
📖 Al-Iqnā' fi Halli Alfādz Abī Syujā'. Khothīb Syirbīni. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. (1/428)
Komentar:
Talqīn jenazah setelah dikubur ini adalah masalah khilafiyyah fiqhiyyah, bukan dalam ranah ushūl agama. Maka, tidak benar kalau misal, orang yg mentalqin mayit maka tidak mengikuti agama yg lurus. Demikian juga, orang yg tidak mentalqin berarti orang sesat. Atau stigma yg semisalnya.
✍ Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihjenazah