Dalam hadits shahih, dari sahabat Anas radhiyallahu anhu berkata;
[ HR.Ibnu Majah (4177), Bukhari (6072) dari Anas bin Malik ]
Sebagian orang mungkin akan mengira, bahwa hadits ini bisa menjadi dalil bahwa boleh saja menyentuh tangan wanita yg bukan mahram, selama tidak ada syahwat. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukannya ?!
Maka kita sampaikan, para ulama telah sepakat, bahwa diharamkan menyentuh kulit yg bukan mahramnya, kecuali kondisi darurat atau ketidaksengajaan. Adapun hadits di atas, maka bisa kita tafsirkan dengan dua kemungkinan;
Pertama, memang budak wanita itu menyentuh tangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun budak wanita itu masih anak-anak yg masih kecil. Maka tidak ada masalah jika wanita non mahram itu anak-anak yg masih kecil.
Kedua, yg dimaksud mengambil tangan di hadits itu adalah sebuah kiasan, bukan nyata. Yg dimaksud adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam selalu mendampingi budak wanita itu kemanapun dia pergi. Dan ini sebagaimana dikatakan oleh Syamsuddin Al-Birmāwi (w.831) ;
[ Syarh Shahih Bukhari, Al-Birmawi (15/108) ]
Wallahu ta'ala a'lam.
***
Jombang, 19 Agustus 2025
Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram