Beberapa faedah fiqhiyyah yg didapatkan dari dauroh khataman kitab Al-Miftāh li Bāb An-Nikāh karya Habib Muhammad bin Sālim bin Hafīdz rahimahullah kali ini, menyimpulkan dari apa yg beliau sampaikan;
1. Masalah wanita yg menjalani masa iddah dengan hamil (dengan melahirkan). Iddahnya adalah wadh'ul haml (melahirkan). Bagaimana jika dia keguguran, apakah mutlak dihukumi juga sama seperti melahirkan ? Maka ada dua kondisi;
Pertama, jika janin masih berupa gumpalan darah ('alaqoh), maka tidak dianggap sudah selesai iddahnya. Alasannya, karena 'alaqoh tidak dianggap haml.
Kedua, jika janin sudah berupa segumpal daging mudhghoh) atau lebih, maka sudah dianggap selesai masa iddahnya.
2. Masalah, bahwa dalam akad nikah, tidak sah satu orang melakukan ijab dan qobul dirinya sendiri. Kecuali dalam satu kasus; yaitu ketika ada seorang kakek yang menikahkan cucu perempuan dari anak laki-lakinya, dengan cucu laki-laki nya dari anaknya yang lain (kedua mempelai adalah sepupu dari satu kakek yang sama), dengan syarat:
Pertama, ayah dari kedua mempelai sudah meninggal sehingga kakeknya yang menjadi wali untuk kedua mempelai.
Kedua, kedua mempelai masih belum baligh.
Alasannya, karena kakek dalam kondisi ini memiliki rasa syafaqah (kasih sayang) yang kuat kepada kedua mempelai.
3. Tidak ada masalah jika ada aturan dari pemerintah, bahwa talak baru dianggap ketika dilaporkan ke pengadilan, dan ini masuk kategori maslahah mursalah. Namun dengan syarat, pengadilan menetapkan jumlah talak sesuai dengan ucapan talak yang sudah dilakukan oleh si laki-laki di rumah. Maka tidak benar, jika laki-laki sudah mentalak dua kali, lalu pengadilan menetapkan hanya satu kali, hanya dengan berlandaskan bahwa laporan yang masuk hanya sekali.
4. Termasuk perkara yang hendaknya dihindari oleh wanita, adalah menyusui anak orang lain, kecuali kalau memang dibutuhkan. Karena banyaknya menyusui anak orang lain, akan menimbulkan iltibas (ketidakjelasan) yang cukup rumit dalam masalah kemahraman dari anak kita.
5. Dari sudut pandang fikih, memiliki banyak anak tidak mutlak dihukumi sunnah. Namun, ini sifatnya kondisional individual. Jika memang daya dan potensi finansial (materi) kedua mempelai dirasa cukup, maka dianjurkan memperbanyak anak. Namun, jika kondisi finansial tidak cukup, maka tidak dianjurkan. Alasannya;
Pertama, agar anak-anak tidak dalam kondisi kekurangan harta. Imam Syafii ketika menafsirkan firman Allah ta'ala;
ذلك أدنى ألا تعولوا
"Hal itu lebih memudahkan kalian dalam nafkah."
Beliau berkata;
أَنْ لَا يَكْثُرَ من تَعُولُونَ إذَا اقْتَصَرَ الْمَرْءُ على وَاحِدَةٍ ، وَإِنْ أَبَاحَ له أَكْثَرَ منها
"Supaya tidak banyak orang yang harus kalian nafkahi, ketika seorang itu cukup dengan satu istri saja, meskipun boleh saja dia menikah lebih dari satu istri." [ Lihat Al-Umm (6/275), Ahkamul Qur'an lis Syafii (1/274) ]
Kedua, dalam Al-Quran penyebutan keturunan selalu digandengkan dengan harta, dan harta disebutkan lebih awal. Allah ta'ala berfirman dalam surat Al-Kahfi ayat 46;
Kedua, dalam Al-Quran penyebutan keturunan selalu digandengkan dengan harta, dan harta disebutkan lebih awal. Allah ta'ala berfirman dalam surat Al-Kahfi ayat 46;
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
"Harta & keturunan adalah perhiasan dunia."
Juga firman Allah ta'ala dalam surat Al-Muddatstsir ayat 11-13;
ذَرْنِي وَمَنْ خَلَقْتُ وَحِيدًا (11) وَجَعَلْتُ لَهُ مَالًا مَّمْدُودًا (12) وَبَنِينَ شُهُودًا (13)
"Biarkan Aku dan ciptaa-Ku * Aku berikan untuknya harta melimpah * Dan keturunan yg menjadi saksinya."
6. Apakah laki-laki punya masa iddah (masa tunggu dan terhalang dari menikah lagi) ? Jawabannya, hukum asalanya laki-laki tidak punya masa iddah kecuali dalam dua kondisi;
Pertama, dia punya istri 4 lalu menceraikan salah satunya. Maka dia tidak boleh menikah dengan istri kelima, sampai selesai masa iddah istri yg diceraikan.
Kedua, dia menceraikan istrinya, lalu ingin menikahi saudari/bibi istrinya. Maka tidak boleh, dan harus menunggu sampai iddah istrinya selesai.
Ini beberapa faedah, dan sebenarnya banyak faedah yang didapatkan. Hanya saja faedah yang kami sebutkan disini yang secara pribadi, cukup menarik bagi penulis. Barokallahu fikum, wallahu ta'ala a'lam.
•••
Jombang, 22 Juli 2025
Danang Santoso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar