Rabu, 16 Juli 2025

ADZAN KETIKA MENGKUBURKAN JENAZAH

 

Apa yang dipraktekkan oleh sebagian kaum muslimin, dimana ketika jenazah sudah diletakkan di liang lahat, lalu ada yang mengadzani jenazah sebelum dikuburkan. Maka, ini adalah pendapat sebagian fuqoha. Dengan dalil, qiyas kepada kesunnahan mengadzani bayi yang baru lahir. Sisi pendalilannya, sebagaimana manusia yang baru muncul di dunia didengarkan seruan adzan, maka akhir pertemuannya dengan dunia pun didengarkan adzan.

Namun, hal ini dibantah oleh Ibnu Hajar Al-Haitami (w.973 H), dan menyampaikan bahwa tidak disunnahkan adzan ketika menguburkan jenazah. Adapun landasan qiyas yang dipakai, tidak bisa dibenarkan. Hal ini karena, tidak sama antara kehidupan dan kematian, kemunculan dan kepergian. Bagaimana bisa disamakan ? Maka ini adalah qiyas ma'a al-fariq (qiyas dua hal yang berbeda), sehingga dalil qiyas tidak bisa dipakai. Dan ketetapan Ibnu Hajar ini pun, diaminkan oleh fuqoha Syafiiyyah setelahnya dan tidak ada penolakan dari mereka. Sehingga sangat memungkinkan sekali kita klaim, bahwa mu'tamad madzhab Syafiiyyah dalam hal ini, tidak disunnahkan mengadzani jenazah.

Dalam Tuhfatul Muhtaj (1/461), Ibnu Hajar mengatakan;


قد يسن الأذان لغير الصلاة  كما في آذان المولود ، والمهموم ، والمصروع ، والغضبان ومن ساء خلقه من إنسان ، أو بهيمة وعند مزدحم الجيش وعند الحريق قيل وعند إنزال الميت لقبره قياسا على أول خروجه للدنيا لكن رددته في شرح العباب
"Disunnahkan adzan untuk selain shalat, yaitu adzan di telinga bayi yg baru lahir, orang yang kalut dalam kesedihan, orang yang kesurupan, orang yang sedang marah, orang atau hewan yang buruk perangainya, ketika pasukan sedang berkumpul, ketika ada kebakaran, dan ketika menurunkan jenazah ke kuburnya dengan dalil qiyas kepada kondisi awal munculnya dia ke dunia; namun hal terakhir ini sudah saya bantah di kitab Syarh Al-Ubaab."


Berkata Sayyid Bakri dalam I'anatut Tholibin (1/268);


واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها.قال ابن حجر: ورددته في شرح العباب، لكن إذا وافق إنزاله القبر أذان خفف عنه في السؤال
"Ketahuilah bahwa tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan jenazah ke dalam kubur, tidak seperti pendapat yang menyelisihinya dengan dalil qiyas saat jenazah baru lahir ke dunia. Berkata Ibnu Hajar; 'saya sudah bantah hal ini di kitab Syarh Al-Ubaab.' Namun, jika ketika memasukkan jenazah, bertepatan dengan suara adzan (dari masjid -edt), diharapkan akan diringankan dalam pertanyaan kuburnya."

Kesimpulannya, bahwa sesuai kaidah madzhab Syafiiyyah, yang mu'tamad tidak disunnahkan mengadzani jenazah ketika menguburkannya. Wallahu ta'ala a'lam.


***
Jombang, 17 Juli 2025

Danang Santoso

Pengasuh Fiqhgram | Alumni Mahad Aly Al-Aimmah Malang | Santri Mahad Al-Nawawi Takhossus Fiqh Syafii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar