Senin, 21 Maret 2022

Pembatal Puasa Kontemporer

1.Rokok dan Sisya
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin ;

ما فيه عين كرائحة التتن يعني التنباك لعن الله من أحدثه ؛ لأنه من البدع القبيحة فإنه يفطر به

“ Apa yang ada di dalamnya ain seperti bau tembakau - semoga Allah melaknat orang yang membuatnya - karena ini adalah bid’ah yang keji dan dia membatalkan puasa.” 

2. Inhealer
Berkata Dr. Nuh Al-Qudhat Mufti Urdun Asy-Syafi’I ;

أخذ البخاخ عن طريق الأنف أو الفم مفطر ؛ لأن الدواء في هذه البخاخات يراد له الوصول إلى الرئتين و هما من الجوف

“ Pemakaian inhealer melalui hidung dan mulut membatalkan puasa ; karena obat di dalamnya dimasukkan ke dalam paru-paru yang dia bagian dari al-jauf.”

3. Gastroskop, Enema, Kateterisasi Urin, dan Suppository
Gastroskop (منظار المعدة) alat yang dimasukkan melalui mulut atau lainnya untuk melihat dalam tubuh seperti usus dan lambung. Enema (الحقن الشرجية) adalah Prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon ( usus besar ) melalui anus. Suppository (التحاميل) yaitu pengobatan dengan memasukkan obat padat kedalam anus atau vagina. Dalam Fiqh Manhaji ;

الحقنة الشرجية مفطرة ، لأن الشرج منفذ مفتوح

“ Dan enema membatalkan puasa karena anus masuk dalam lubang terbuka.”

Berkata Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Mu’tamad ;

إذا قطّر في الإحليل أو في قبل المرأة فإنه يفطر

“ Jika diteteskan obat melalui uretra atau vagina maka membatalkan puasa.”

4. Obat Tetes Telinga
Berkata Syaikh Dr. Labib Al-Adni ;

المعتمد في المذهب أن ما يدخل عبر الأذن يفسد الصوم

“ Pendapat yang dipegang dalam madzhab ( Syafi’I ) bahwa apapun yang masuk melalui telingan membatalkan puasa.”

Dalam Fiqh Manhaji disebutkan ;

القطرة  في الأذن مفطرة لأنها منفذ مفتوح

“ Tetesan di telinga membatalkan puasa karena masuk dalam lubang terbuka.”

Adapun korek kuping, maka tidak termasuk membatalkan puasa selama tidak terlalu dalam. Karena korek kuping hanya mencapai dzohir udzun (bagian luar telinga) tidak sampai bathin al-udzun (bagian dalam telinga). Wallahu A’lam. [ Lihat Fathul Mu’in ]

5. Bius Total
Jika tidak sadarkan diri di sepanjang hari maka batal puasanya. Jika siuman beberapa saat di siang hari (meski sebentar) maka sah puasanya. Diqiyaskan dengan hukum pingsan dalam madzhab Syafi’I.

6. Kemenyan Arab, Inang (susur), dan Pasta Gigi
Membatalkan puasa jika ada sebagian kecil dari yang disebutkan yang tertelan. Atau bagiannya bercampur dengan ludah dan tertelan. Oleh karenanya sebaiknya dijauhi penggunaan hal di atas pada saat siang puasa. Adapun permen karet maka dia haram karena memang maksud dari memakannya adalah untuk mendapatkan rasanya (berbeda dengan kemenyan arab atau pasta gigi) dan dia membatalkan puasa. Berkata Syaikh Dr. Muhammad Hasan Hitu ;

و أما العلك فإن كان يتحلل منه شيء يختلط مع الريق و يبتلعه الصائم كما هو معروف في العلك الحالي المعاصر فهذا حرام بالإجماع و يفطر به الصائم

“ Adapun permen karet jika bercampur dengan ludah dan menelan rasa manisnya sebagaimana kita ketahui maka ini haram secara ijma’ dan membatalkan puasa.” 

Berkata Sayyid Abdullah ibn Mahfudz Al-Haddad ;

لا يضر ذلك مع المحافظة ألاّ يدخل شيء من نفس المعجون و لا الريق المختلط به و لا يضر بقاء النكهة لأنها أثر لا عين

“ Tidak masalah memakai pasta gigi dengan menjaga jangan sampai tertelan atau menelan ludah yang bercampur dengannya dan tidak masalah sisa rasa di mulut ; karena dia adalah bekas bukan ain.”

7. Berenang
Jika berenang menyebabkan masuknya air ke dalam tubuh melalui telinga, hidung, atau mulut dan selainnya maka membatalkan puasa. Meskipun tanpa sengaja. Jika tidak maka tidak mengapa. Berkata Ar-Ramli ;

لو عرف من عادته أنه يصل الماء منه إلى جوفه أو دماغه بالانغماس و لا يمكنه التحرز عنه أنه يحرم الانغماس و يفطر قطعا

“ Jika dia tahu bahwa kebiasaannya adalah air masuk ke dalam rongga tenggorokan atau kerongkongan ketika dia menceburkan diri dan tidak bisa menahannya, maka haram hukumnya menceburkan diri dan batal puasanya jika melakukannya.”

8. Suntikan
Adapun suntikan maka dalam madzhab Syafi’i terdapat perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan membatalkan puasa secara mutlak dan ini pendapat jumhur fuqaha Syafi’iyyah di Hadramaut. Ada yang berpendapat tidak membatalkan puasa secara mutlak, sebagaimana perkataan Syaikh Dr. Muhammad Hasan Hitu. Dan pendapat pertengahan jika suntikan sebagai pengganti asupan makanan maka membatalkan puasa . Jika suntikan obat maka dilihat ; jika disuntikan di urat yang berongga maka batal jika tidak maka tidak membatalkan puasa. Maka dalam hal ini, suntikan yang membatalkan puasa adalah seperti infus,adapun suntik vaksin atau obat maka tidak membatalkan puasa.

Wallahu A’lam
Disadur dari buku Fiqh Ramadhan
Karya Abu Harits al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar