Apa yang dipraktekkan oleh sebagian kaum muslimin, dimana ketika jenazah sudah diletakkan di liang lahat, lalu ada yang mengadzani jenazah sebelum dikuburkan. Maka, ini adalah pendapat sebagian fuqoha. Dengan dalil, qiyas kepada kesunnahan mengadzani bayi yang baru lahir. Sisi pendalilannya, sebagaimana manusia yang baru muncul di dunia didengarkan seruan adzan, maka akhir pertemuannya dengan dunia pun didengarkan adzan.
Namun, hal ini dibantah oleh Ibnu Hajar Al-Haitami (w.973 H), dan menyampaikan bahwa tidak disunnahkan adzan ketika menguburkan jenazah. Adapun landasan qiyas yang dipakai, tidak bisa dibenarkan. Hal ini karena, tidak sama antara kehidupan dan kematian, kemunculan dan kepergian. Bagaimana bisa disamakan ? Maka ini adalah qiyas ma'a al-fariq (qiyas dua hal yang berbeda), sehingga dalil qiyas tidak bisa dipakai. Dan ketetapan Ibnu Hajar ini pun, diaminkan oleh fuqoha Syafiiyyah setelahnya dan tidak ada penolakan dari mereka. Sehingga sangat memungkinkan sekali kita klaim, bahwa mu'tamad madzhab Syafiiyyah dalam hal ini, tidak disunnahkan mengadzani jenazah.
Dalam Tuhfatul Muhtaj (1/461), Ibnu Hajar mengatakan;
Berkata Sayyid Bakri dalam I'anatut Tholibin (1/268);
Kesimpulannya, bahwa sesuai kaidah madzhab Syafiiyyah, yang mu'tamad tidak disunnahkan mengadzani jenazah ketika menguburkannya. Wallahu ta'ala a'lam.
***
Jombang, 17 Juli 2025
Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram | Alumni Mahad Aly Al-Aimmah Malang | Santri Mahad Al-Nawawi Takhossus Fiqh Syafii