Senin, 22 Desember 2025
Sabtu, 29 November 2025
Sebelumnya, kami ucapkan inna lillah wa inna ilaihi rojiun. Qoddarullah wa masyā'a fa'ala. Atas apa yg terjadi di beberapa daerah Sumatera, berupa banjir bandang. Maka sikap kita sebagai seorang muslim.
Yang pertama, tentu saja semua kejadian yg terjadi tidak lepas dari takdir Allah Ta'ala. Kalaulah bukan Dia yg mentakdirkan, tidak mungkin ini semua terjadi. Ini dari sudut pandang akidah dan keimanan.
Kedua, sebagai seorang muslim, hukum menolong saudara yg dalam kesusahan adalah fardhu kifayah. Harus ada dari kaum muslimin, yg membantu saudaranya ketika dalam kondisi darurat. Tidak harus dia seorang muslim, bahkan orang kafir pun kita tolong. Maka, hendaknya yg memiliki kemampuan dan kesempatan menolong saudara sesama manusia yg membantu saudara kita di sana.
ليس المؤمن الذى يشبع وجاره جائع إلى جنبه
"Tidak beriman seseorang, dia kenyang sedang tetangganya kelaparan disisinya."
[ HR.Al-Baihaqi, Abu Ya'la, dan selainnya ]
Lafadz hadits menunjukkan secara umum, tetangga, baik muslim atau kafir. Dan kebutuhan makan, diqiyaskan kepadanya semua kebutuhan primer manusia.
Ketiga, kita tahu bahwa diantara sebab terbesar bencana ini terjadi -setelah takdir Allah-, adalah kerusakan yg dibuat oleh manusia itu sendiri. Hutan diganti tambang. Sawit tumbuh tidak terkendali, karena sebab kerakusan manusia.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
[ QS Ar-Rūm ayat 41 ]
Maka, sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan masalah ini.
a) Pemerintah boleh mengizinkan tambang atau kebun sawit, namun harus mengawal secara intensif. Dan selalu menjaga keseimbangan alam.
لا بأس من تحديد الأنواع المزروعة والمساحات المزروعة إذا كان في ذلك جدوى اقتصادية يقررها أهل الخبرة والاختصاص ... ولا ينبغي الإكثار من زراعة النباتات غير المفيدة والمثمرة
"Tidak masalah menentukan batasan komoditas tanaman dan luas lahan, jika memang ada keuntungan ekonomis, dengan ketetapan yg ditentukan oleh ahli dalam bidang tersebut ... Dan selayaknya tidak boleh memperbanyak tanaman yg tidak bermanfaat ataupun tidak memiliki buah."
[ Ahkām Al-Bī'ah fil Fiqh Islāmī, Dr.Abdullah bin Umar As-Suhaibānī, hal.780 ]
b) Menetapkan hukuman bagi para pemilik tambang dan perkebunan ilegal. Karena, mereka telah melakukan kedzaliman dan pelanggaran. Berkata Syamsuddīn Al-Romlī;
( يعزر في كل معصية ) لله أو لآدمي ( لا حد لها )
"Di ta'zīr dalam setiap kemaksiatan baik kepada Allah atau kepada manusia, yg tidak ada ketetapan tertentu pada hukumannya."
[ Nihayatul Muhtaj, (8/19) ]
c) Melakukan upaya rekonstruksi alam yg sudah rusak, bekerjasama dengan pihak yg berkaitan.
إنْ قامَتِ السَّاعةُ وفي يدِ أحدِكُم فَسيلةٌ فإنِ استَطاعَ أن لا تَقومَ حتَّى يغرِسَها فلْيغرِسْها
"Jika kiamat akan terjadi dan kalian masih memegang sebuah bibit pohon, jika kau bisa untuk menanamnya sebelum terjadi kiamat, tanamlah."
[ HR.Bukhari dalam Adabul Mufrod ]
Senin, 17 November 2025
📄 Berkata Syaikhul Islām Zakariya Al-Anshōrī (925 H);
"Hadits ini menjadi dalil najisnya bekas jilatan anjing, meski anjing yg boleh dipelihara. Karena, membasuh hanya berlaku pada; hadats, atau najis, atau pemuliaan. Sedang di kasus ini, tidak ada sisi hadats, atau pemuliaan. Maka, tidak lain hal ini (membasuh jilatan anjing) karena najis."
📖 Fathul 'Allām. Zakariya Al-Anshōrī. Dārul Kutub Al-Ilmiyyah. Hal,55
Komentar:
Dalam aturan ushūl fikih, metode pendalilan yg dipakai oleh Syaikhul Islām di atas disebut dengan istilah as-sabr wat taqsīm.
✍ Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihbersuci
Kamis, 13 November 2025
Rabu, 12 November 2025
Selasa, 11 November 2025
Maka, pentalqīn duduk disisi kubur bagian kepala.
Adapun jenazah bukan mukallaf (anak kecil atau semacamnya), maka tidak ada kesunnahan talqīn; karena dia tidak mendapat fitnah kubur."
📖 Al-Iqnā' fi Halli Alfādz Abī Syujā'. Khothīb Syirbīni. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. (1/428)
Komentar:
Talqīn jenazah setelah dikubur ini adalah masalah khilafiyyah fiqhiyyah, bukan dalam ranah ushūl agama. Maka, tidak benar kalau misal, orang yg mentalqin mayit maka tidak mengikuti agama yg lurus. Demikian juga, orang yg tidak mentalqin berarti orang sesat. Atau stigma yg semisalnya.
✍ Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihjenazah
📖 Shahīh Al-Bukhārī bi Hāsyiyah As-Sindī. Surabaya, Nurul Huda. (2/22)
Komentar:
Begitulah diantara akhlak para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka berebut untuk memuji dan mengutamakan orang lain, daripada dirinya sendiri. Bukan mencari afirmasi tentang status kemuliaan dan keilmuan dirinya sendiri. Wallahu musta'ān. Semoga Allah berikan kita taufīq untuk bisa mencontoh akhlak mereka.
✍ Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihsuluk
Selasa, 14 Oktober 2025
Bismillah.. assalamualaikum .. ustadz ngapunten tanya nya lewat chat..tadi mau tanya kwatir waktunya over.. Ini pas momen teman non muslim meninggal hukum takziah seorang muslim ke non muslim apa ustadz? Dan baiknya bersikap seperti apa?
Hamba Allah, 085917575xxxx
***
JAWAB:
Bismillah. Waalaikumussalam warohmatullah. Hukum asal, diperbolehkan seorang muslim bertakziyah kepada orang kafir. Diantara landasannya adalah hadits Anas radhiyallahu anhu;
كان غلامٌ يهوديٌّ يخدُمُ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم، فمَرِضَ فأتاه النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم يعودُه، فقَعَدَ عند رأَسْه، فقال له: أَسْلِمْ، فنظَرَ إلى أبيه وهو عِندَه، فقال له: أَطِعْ أبا القاسِمِ، فأسْلَمَ، فخَرَجَ النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، وهو يقول: الحمْدُ لله الذي أنقَذَه مِنَ النَّارِ
"Bahwa ada seorang anak Yahudi yg dulu sempat membantu Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Lalu anak itu jatuh sakit, dan beliau pun menjenguknya. Lalu beliau duduk di sisi kepalanya, dan mengatakan; ((Masuklah Islam)). Lalu anak itu melihat ke ayahnya, dan ayahnya berkata; 'Turutilah Abul Qōsim'. Maka si anak pun masuk Islam. Dan beliau bersabda; ((Segala puji bagi Allah yg telah menyelamatkan satu jiwa dari api neraka))."
[ HR.Bukhari (1356), Ahmad (13375) ]
Imam Nawawi mengatakan;
ولا بأس باتباع المسلم جنازة قريبِه الكافر
"Dan tidak masalah bagi seorang muslim untuk mengiringi jenazah orang kafir."
[ Minhāj At-Thōlibīn. Dārul Fikr. Hal,62 ]
Dan hukum mubāh ini bisa menjadi sunnah, jika orang kafir yg terkena musibah memiliki kecondongan kepada Islam. Sehingga diharapkan, dengan hadirnya dia sebagai muslim disitu, bisa menguatkan dia untuk yakin dengan agama Islam dan akhirnya memeluknya.
وتعزية الكافر غير مندوبة كما اقتضاه كلام الشارح والروضة، بل هي جائزة، ومحله إن لم يرجى إسلامه، وإلا يستحب
"Dan takziyah ke orang kafir tidak sunnah sebagaimana penjelasan ucapan As-Syārih (Ibn Qōsim Al-Ghozzī) dan Al-Roudhoh (Imam An-Nawawī).
[ Hasyiyah Al-Bājūrī. (1/517) ]
Kesimpulannya, bahwa hukum asalnya mubāh takziyah kepada orang kafir. Dan bisa jadi sunnah, jika diharapkan orang yg kafir tersebut punya kecondongan terhadap agama Islam. Wallahu ta'ala a'lam.
***
Jombang, 14 Okt 2025
Danang Santoso
Kamis, 09 Oktober 2025
Dalam hadits yg lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga menegaskan, bahwa rasa malu adalah salah satu bagian keimanan. Beliau bersabda;
***
Maka para ulama menjelaskan, bahwa rasa malu ada dua macam. Rasa malu yg terpuji, dan rasa malu yg tercela.
Pertama, rasa malu yg terpuji. Dan ini yg dimaksud dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
Dan rasa malu yg baik ini ada dua macamnya;
a. Rasa malu kepada Allah ta'ala. Yaitu ketika seorang hamba melihat kepada kebaikan dan nikmat Allah yg diberikan kepadanya, namun disisi lain, dia masih sering melanggar aturan Allah. Bahkan, dia gunakan nikmat Allah untuk bermaksiat kepada-Nya !! Oleh karena, Abul Qosim Al-Qusyairi dalam Ar-Risalah Al-Qusyairiyyah, dinukil juga oleh Imam An-Nawawi dalam Riyadhus Sholihin (hal.326), bahwa Imam Abul Qosim Al-Junaid (w.298 H) menyatakan;
"Ketika seorang hamba melihat nikmat Allah pada dirinya, lalu melihat kekurangan dirinya sebagai hamba dihadapan Allah, akan melahirkan kondisi yang disebut malu."
b. Rasa malu kepada manusia. Yaitu malu secara fisik, sehingga malu jika auratnya terlihat oleh orang-orang yg tidak layak memandangnya. Dan malu secara batin, yaitu malu jika dia dikenal dikalang manusia sebagai orang yg berakhlak buruk, berperangai tercela. Suka mengadu domba, mengghibah, mengumbar rahasia orang lain, pendusta, dan sifat-sifat buruk lainnya. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin (hal.326) menyatakan;
"Para ulama menyampaikan, bahwa al-haya' adalah akhlak ynag mendorong seseorang untuk meninggalkan hal keji, dan menghalangi dia dari menyia-nyiakan hak orang lain."
Maka, ketika orang memiliki rasa malu kepada Allah. Dia akan berusaha untuk memperbaiki dirinya dihadapan Allah ta'ala. Dan ini kebaikan. Sedang, ketika orang punya rasa malu kepada sesama manusia, maka dia akan memperbaiki dirinya dihadapan manusia. Dan ini kebaikan.
***
Kedua, rasa malu yg tercela. Yaitu rasa malu yg tidak pada tempatnya. Rasa malu yg membuat dia tidak melakukan perkara baik. Orang malu untuk shalat berjamaah di masjid. Orang malu untuk bersedekah. Orang malu untuk menutup aurotnya !? Orang malu untuk ngaji. Dan rasa malu lainnya, yg itu adalah rasa malu bukan pada tempatnya. Maka ini adalah rasa malu yg buruk, karena dia menghalangi kebenaran dan kebaikan. Abul Wālid Sulaimān Al-Bājī Al-Andalūsī (w.474 H) mengatakan;
[ Sunan As-Shōlihīn was Sunan Al-'Ābidīn. Beirut, Dār Ibn Hazm. Hal,643 ]
***
Jombang, 10 Okt 2025
Danang Santoso
t.me/fiqhgram
Senin, 06 Oktober 2025
Dalam permainan catur, ada 4 pendapat ulama dalam masalah ini.
Pendapat pertama, haram. Dan ini pendapat madzhab Hanafiyyah, Mālikiyyah, dan Hanābilah. Dan yg berpendapat haram dari ulama madzhab; Al-Halīmī, Al-Qōdhī Ar-Rūyānī, dan Adz-Dzabīlī.
(Hal.107)
Pendapat kedua, adalah mubāh. Ibnu Hajar berkata;
القول الثاني إنه مباح وهو إن قال به جماعة من أكابر أصحابنا وغيرهم، شاذ
"Pendapat kedua, adalah mubāh, meskipun ini pendapat sebagian pembesar madzhab Syafiiyyah dan selainnya, hanya saja ini pendapat yg syādz."
(Hal.108)
Pendapat ketiga, makrūh taghlīdz / tahrīm. Diriwayatkan oleh Al-Māwardī dari Abū Hanīfah.
Pendapat keempat, adalah makrūh tanzīh kecuali ada dampak atau faktor eksternal yg membuat dia haram. Dan ini pendapat mu'tamad madzhab Syāfiiyyah. Juga sebuah riwayat dari Imam Mālik. Ibnu Hajar berkata;
هو حرام عند أكثر العلماء، وكذا عندنا إن لعبه مع من يعتقده تحريمه أو اقترن به قمار أو إخراج صلاة عن وقتها أو سباب أو نحو ذلك من الفواحش التي تغلب على أهله، وإلا كره كراهة تنزيه
"Ini adalah haram menurut pendapat kebanyakan ulama. Demikian juga dalam madzhab kami (haram), jika dia bermain dg orang yg meyakini keharamannya, atau diiringi dengan taruhan, atau sampai melalaikan dari shalat, atau ada cela mencela dan semisalnya dari perbuatan keji yg dilakukan pemain. Jika tidak, maka hukumnya makruh."
(Hal.101)
Beliau juga berkata;
علم مما مر أن محل القول يالإباحة أو الكراهة ما لم تكن بيادق الشطرنج ونحوها مصورة، كلها أو بعضها، ولو واحدا بصورة حيوان وإلا حرم اللعب به لأن فيه تعظيما له
"Diketahui dari sebelumnya, bahwa kebolehan atau kemakruhan ini berlaku, selama bidak caturnya tidak berbentuk hewan; seluruh atau sebagian. Jika tidak, maka haram hukumnya; karena ada sisi ta'dzīm kepadanya."
(Hal.112)
KESIMPULAN
Pendapat mu'tamad madzhab Syafiiyyah. Permainan catur hukum asalnya makrūh tanzīh (dekat kepada mubāh). Dan bisa jadi haram jika diiringi atau berdampak pada hal haram. Termasuk hal haram;
1. Ada taruhan
2. Melalaikan dari ibadah
3. Ada ucapan² buruk
4. Bidak berbentuk hewan
***
KAIDAH PERMAINAN CATUR & DADU
Dari permainan dadu (haram) dan catur (makruh) ada kaidah yg ditelurkan oleh para fuqoha. Yg kaidah ini diinisiasi oleh Abu Hāmid Al-Isfirōyīni dalam ta'liqoh-nya, dan disetujui oleh Al-Rōfi'i;
Permainan yg ada unsur berfikir dan perhitungan, tidaklah haram diqiyaskan pada catur. Sedang permainan yg ada unsur gambling, untung-untungan, dan takhmīn (tebakan) maka haram; diqiyaskan pada dadu.
(Hal.117)
Olehnya diantara permainan yg diharamkan dg kaidah ini, diantaranya;
• Permainan Al-Hizzah wal Qirq
• Permainan Al-Thōb wad Dakk
• Permainan Al-Kanjafah (remi)
(Hal.116-118)
Komentar;
Maka, bisa kita ketahui dari kaidah ini;
• Permainan yg ada tebakan & untung-untungan, hukumnya haram. Seperti ular tangga, tebak lempar dadu, kartu uno, remi, domino, dan lainnya.
• Dan yg tidak ada namun ada unsur berfikirnya, maka makruh. Seperti sudoku, SOS, dan lainnya.
***
Lomba Merpati
Pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafii, hukum asalnya ada makrūh tanzīh, dg syarat tidak diiringi hal haram; seperti taruhan dan semisalnya. Berkata Ibnu Hajar;
قال الشيخان، وعبارة للرافعي؛ اتخاذ الحمام للبيض والفرخ أو الأنس أو حمل الكتب جائز بلا كراهة. أما اللعب به بالتطيير والمسابقة ففيه وجه أن حكمه كذلك لأن فيه تعليمها وترشيحها لإنهاء الأخبار. والظهار وعبارة الروضة؛ والصحيح أنه مكروه كالشطرنج
"Disampaikan oleh Imam Al-Rōfi'ī dan Imam Al-Nawawī. Dalam ibarotnya Al-Rōfi'i; kalau merpati digunakan untuk diambil telurnya, ditetaskan, dipelihara sebagai hiburan, membawa surat, maka boleh tidak makruh. Jika dipakai permainan dg diterbangkan dan lomba, maka ada satu pendapat hukumnya juga sama. Karena ada sisi pelatihan untuk menyebarkan informasi. (-selesai) Dan yg tampak, serta ibarot Al-Roudhoh; dan yg shahih, bahwa hukumnya makruh seperti catur. (-selesai)
(Hal.120)
***
Lomba Lari, Gulat, dan Semisalnya
Hukum asalnya adalah boleh, dengan syarat tidak ada uang yg dipertaruhkan. Karena hal tersebut pernah dilakukan Nabi dengan Aisyah, dan dengan Abu Rukānah. Wallahu ta'ala a'lam.
Dengan demikian, selesai serial bedah kitab Kaff Ar-Ro'ā' karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Semoga menjadi ilmu yg bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Āmīn.
***
Serial bedah kitab Kaff Ar-Ro'a | Chapter 8 (Khatam)
Karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy As-Syafi'iy (w.974 H)
Jombang, 7 Oktober 2025
Danang Santoso
| Alumni Mahad Aliy Al-Aimmah Malang
| Santri Mahad Nawawi Takhossus Fiqh Syafii
| Founder & Pengasuh Fiqhgram
Jumat, 03 Oktober 2025
TANYA:
Bismillah
Ustaz, izin bertanya ustaz, bagaimana definisi yang benar mengenai ikhtilath diantara guru-guru dalam sebuah lembaga pendidikan, ustaz?
Hamba Allah, 08228349xxxx
JAWAB:
Makna dari ikhtilat adalah keberadaan antara laki-laki dan wanita lebih dari satu di tempat yg sama tanpa penyekat. Maka, hukumnya adalah mubāh (lihat disini). Namun, hukum mubāh ini dengan beberapa catatan;
Pertama, tidak diperbolehkan adanya kholwah (berduaan hanya antara lelaki dg perempuan di tempat yg tidak dijangkau pandangan manusia). Landasannya, sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ؛ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
"Tidaklah seorang lelaki berduaan dg seorang wanita, kecuali yg ketiga adalah setan."
Dan kholwat ini ada perincian, sebagaimana dijelaskan oleh para fuqoha;
• Jika dia seorang wanita, maka tidak berduaan dg lelaki; baik 1 lelaki, 2 lelaki, sampai 3 lelaki, dan masih dianggap kholwat. Karena sisi ittihām bi wuqū' al-mafsadah (perkiraan terjadi mafsadah) lebih besar.
• Jika dia seorang lelaki, maka jika seorang wanita ditemani wanita yg lainnya, maka sudah tidak termasuk kholwat. Karena 'adam al-mafsadah ghōliban (secara umum, tidak memunculkan mafsadah), karena wanita punya rasa malu dg sesama wanita.
Imam Nawawi (w.676 H) berkata;
والمشهور جواز خلوة رجلٍ بنسوةٍ لا محرم له فيهن؛ لعدم المفسدة غالبًا؛ لأن النساء يستحين من بعضهن بعضًا في ذلك
"Pendapat masyhūr dalam madzhab, kebolehan seorang lelaki bersama dg para wanita yg bukan mahramnya; karena ketiadaan mafsadah pada umumnya. Karena para wanita saling memilki rasa malu, antara satu dg lainnya."
[ Al-Majmū' Syarh Al-Muhadzdzab. Dārul Fikr. (7/86) ]
Syaikh Sulaiman Al-Jamal (w.1204 H) menyatakan;
يجوز خلوة رجلٍ بامرأتين ثقتين يحتشمهما، وهو المعتمد
"Boleh bagi seorang lelaki, bersama dua oramg wanita yg tsiqoh (terpercaya penjagaan dirinya) yg lelaki itu punya rasa malu terhadap keduanya, dan ini pendapat mu'tamad."
[ Hāsyiyah Al-Jamal 'ala Syarh Al-Manhaj. Dārul Fikr. (4/466) ]
Adapun sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
لا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَومِي هذا علَى مُغِيبَةٍ، إلَّا ومعَه رَجُلٌ أوِ اثْنَانِ
"Tidak boleh seorang lelaki setelah hari ini, menjumpai seorang wanita kecuali ditemani seorang laki-laki lain, atau dua orang lainnya." [ HR.Muslim (2173) ]
Maka Imam An-Nawawi (w.676 H) menjelaskan;
ثم إن ظاهر هذا الحديث جواز خلوة الرجلين أو الثلاثة بالأجنبية، والمشهور عند أصحابنا تحريمه، فيتأول الحديث على جماعةٍ يبعد وقوع المواطأة منهم على الفاحشة لصلاحهم أو مروءتهم أو غير ذلك، وقد أشار القاضي إلى نحو هذا التأويل
"Lalu, dhōhir dari hadits ini menunjukkan bolehkan dua atau tiga orang lelaki bersama seorang wanita ajnabiyyah. Sedang pendapat yg masyhūr fuqoha Syafi'iyyah; hal ini diharamkan (tetap sehukum dg kholwat, bukan ikhtilat -edt). Maka, hadits ini ditakwilkan jika ini terjadi dari kelompok orang yg tidak mungkin terjadi kesepakatan untuk melakukan perbuatan keji; karena kesalihan dan murū'ah, atau semacamnya. Sebagaimana telah diisyaratkan oleh Al-Qōdhī tentang takwil semacam ini."
[ Syarh Shohīh Muslim. Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah, Al-Azhar. (14/155) ]
Kedua, harus menutup aurot secara sempurna. Maka, jika wanitanya tidak menutup aurot, diharamkan adanya ikhtilath. Dalilny, firman Allah ta'ala;
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ﴾ [الأحزاب: 53]
"Dan jika kalian meminta kepada para wanita atas suatu benda, maka mintalah dari balik hijabnya."
[ QS Al-Ahzab ayat 53 ]
Juga hadits;
أنَّ أسماءَ بنتَ أبي بكرٍ دخلتْ على النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وعليها ثيابٌ رقاقٌ فأعرض عنها وقال يا أسماءُ إنَّ المرأةَ إذا بلغتِ المحيضَ لم تصلحْ أن يُرَى منها إلَّا هذا وأشار إلى وجهِه وكفِّه
"Bahwa Asmā binti Abi Bakr menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan dia memakai pakaian yg tipis, maka beliau pun berpaling darinya. Dan bersabda ((Wahai Asmā, sesungguhnya wanita jika sudah haid, tidak layak terlihat darinya kecuali ini -beliau berisyarat kepada wajah dan telapak tangan-))."
[ HR.Abu Dawud (4104) ]
Ketiga, harus saling menjaga pandangan baik yg laki-laki ataupun wanita. Tidak boleh memandang secara terus menerus, hanya sekilas yg kiranya dibutuhkan. Allah ta'ala berfirman;
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
"Katakan kepada para lelaki mukmin untuk menundukkan pandangan mereka."
Dan Allah ta'ala juga berfirman;
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
"Dan katakan pula pada para wanita mukminah hendaknya menundukkan pandangan mereka."
[ QS An-Nūr ayat 30-31 ]
Keempat, menjaga jarak sehingga tidak terjadi sentuhan antara laki-laki dan wanita. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
"Sungguh, kepala seseorang ditusuk dg jarum dari besi lebih baik daripada menyentuh wanita yg bukan mahramnya."
[ HR.At-Thobrōni dalam Al-Kabīr (20/212) ]
Kesimpulan, hukum asalnya ikhtilāth (campur baur antara laki-laki dengan wanita) adalah boleh, apalagi jika ada kebutuhan seperti rapat sekolah, di kendaraan umum, pasar, dan semisalnya. Namun, dengan tetap memperhatikan syarat-syaratnya. Wallahu ta'ala a'lam.
***
Jombang, 4 Oktober 2025
Danang Santoso
• Alumni Mahad Aliy Al-Aimmah
• Santri Mahad Nawawi Takhossus Fiqh Syafii
• Pengasuh Fiqhram
Minggu, 21 September 2025
Pada dasarnya, mewarnai rambut dengan warna hitam adalah terlarang. Dalilnya, diantaranya hadits Jabir radhiyallahu anhu;
أُتِيَ بأَبِي قُحَافَةَ يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: غَيِّرُوا هذا بشيءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
"Abu Quhafah datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah, dalam kondisi rambut dan jenggot yang beruban seperti pohon tsughomah. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyatakan ((Rubahlah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindari warna hitam))." [ HR.Muslim (2102) ]
Berangkat dari hadits ini, para fuqoha silang pendapat mengenai hukum mewarnai rambut dengan warna hitam. Menjadi dua pendapat;
Pendapat pertama, menyatakan hukumnya adalah makruh. Karena hal ini masuk ranah 'adat dan bukan ibadah. Dan juga, bahwa diriwayat sebagian sahabat ada yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam. Dan ini pendapat dari madzhab Hanafiyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. (Lihat disini)
Pendapat kedua, menyatakan hukumnya adalah haram. Dan ini adalah pendapat mu'tamad (resmi) dalam madzhab Syafii. Dalam Busyrol Karim Syarh Masail Ta'lim (2/131) dikatakan;
(و يحرم تسويد الشيب) ولو لامرأة كما في الشرح وغيره، لكن قال الشهاب الرملي في شرح الزبد وتبعه ابنه في شرحها؛ يجوز لها بإذن حليلها لأن فيه تزيينا لها وقد أذن لها. قال فيه؛ ويحرم على الولي خضب شعر الصغير ولو أنثى إذا كان أصهب بالسواد لما فيه من تغيير الخلقة، قال الكردي؛ وهو مفهوم كلام حج السابق أي في الشرح. اه نعم يجوز بالسواد في الجهاد لإرهاب العدو
"(Dan haram hukumnya mewarnai uban dengan warna hitam) meskipun untuk wanita, sebagaimana dalam syarh (Manhajul Qowim edt) dan selainnya. Akan tetapi Syihabuddin Al-Romli dalam syarh Az-Zubad, serta anaknya (Syamsuddin Al-Romli -edt) menyatakan tentang wanita; boleh bagi wanita jika dengan izin suaminya, karena ada sisi berhias diri untuk suami. Beliau berkata; Dan diharamkan bagi wali untuk mewarnai rambut anak dengan hitam meskipun dia perempuan ketika rambutnya putih kemerahan; karena ada sisi merubah ciptaan Allah ta'ala. Berkata Al-Kurdi; ini diambil dari mafhum (logika terbalik) dari ucapan Ibnu Hajar yang telah lalu dalam syarah. (-selesai nukilan) Namun boleh mewarnai dengan warna ketika jihad untuk menakuti musuh."
Maka, dalam madzhab Syafiiyyah, hukum asal mewarnai rambut adalah haram. Namun bisa menjadi boleh, ketika;
a) Istri sesuai izin suaminya.
b) Laki-laki ketika akan berangkat menuju peperangan (jihad).
Jika dikatakan, bukankah mewarnai rambut adalah masuk dalam ranah adat. Sedangkan, perintah dalam adat hukumnya adalah sunnah. Maka lawannya adalah makruh. Maka, apa yang membuat hukumnya meninggkat sebagai haram ?
Jawabannya, karena dalam perkara ini ada ancaman yang nyata dengan tidak masuk surga, bagi orang yang mewarnai dengan warna hitam. Dan ancaman semacam ini, termasuk indikasi bahwa hal tersebut adalah dosa, bahkan bisa jadi dosa besar. Dalma hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu secara marfu';
يَكونُ قومٌ يخضِبونَ في آخرِ الزَّمانِ بالسَّوادِ كحواصلِ الحمامِ لا يريحونَ رائحةَ الجنَّةِ
"Akan ada sekelompok orang di akhir zaman, dan mewarnai dengan warna hitam seperti leher merpati. Mereka tidak akan mendapati bau surga." [ HR.Abu Dawud (4212) ]
***
Kesimpulan, yang lebih berhati-hati dalam hal ini adalah pendapat madzhab Syafiiyyah yang menyatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam adalah haram, kecuali dalam beberapa kondisi. Wallahu ta'ala a'alam.
Jombang, 21 September 2025
Danang Santoso
Minggu, 14 September 2025
Dalam internal madzhab Syafiiy juga ulama di luar madzhab, para fuqoha terbagi menjadi dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan, hukumnya adalah haram. Dan ini pendapat Al-Millibāriy penulis Fathul Mu'īn, Al-Adzro'iy, Al-Halīmiy, Al-Qoffāl As-Syāsyi, serta yg nampak dari nash Imam Syafii dalam Al-Umm. Sebagaimana disampaikan oleh Sayyid Al-Bakriy;
واعترضه ابن الرفعة في حاشية الكافية بأن الشافعي رضي الله عنه نص في الأم على التحريم. قال الزركشي: وكذا الحليمي في شعب الإيمان. وأستاذه القفال الشاشي في محاسن الشريعة. وقال الأذرعي: الصواب تحريم حلقها جملة لغير علة بها، كما يفعله القلندرية
"Ibnu Rif'ah membantahnya dalam Hasyiyah Al-Kāfi bahwa Imam Syafii dalam kitabnya Al-Umm menyatakan haram. Az-Zarkasyi menyatakan; demikian pula pendapat Al-Halīmiy dalam Syu'abul Imān, serta gurunya Al-Qoffāl As-Syāsyiy dalam Mahāsin As-Syarī'ah. Al-Adzro'iy menyatakan; yg benar adalah haram mencukur habis jenggot tanpa ada alasan, sebagaimana yg dilakukan sekte Al-Qolandariyyah." [ I'anatut Tholibīn (2/386) ]
Dalam Fathul Mu'i disebutkan;
ويحرم حلق لحية
"Dan haram mencukur habis jenggot."
***
Dalil pendapat ini, adalah dhohir sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
أحْفُوا الشَّوارِبَ وأعْفُوا اللِّحى
"Tipiskanlah kumis-kumis dan biarkanlah jenggot-jenggot." [ HR.Muslim (259) ]
Dalam redaksi yg lain;
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّروا اللِّحى، وأحْفُوا الشَّوارِبَ
"Selisihilah orang-orang musyrik, panjangkan jenggot, dan pendekkan kumis-kumis." [ HR.Bukhari (5892) ]
Sisi pendalilannya, bahwa hadits-hadits ini memerintahkan untuk membiarkan jenggot. Dan hukum asal perintah bermakna wajib. Maka, menyelisihi kewajiban adalah haram.
***
Pendapat kedua dalam madzhab, bahwa mencukur jenggot hukumnya adalah makruh, bukan haram. Dan ini adalah pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafii dan sebagian ulama lain. Sebagaimana ini adalah pendapat Imam Nawawi, Imam Rofi'i, Syaikhul Islam Zakariya, Ibnu Hajar, Khothib Syirbini, dan Ar-Romliy. Yang kesemuanya adalah para pentahqīq madzhab. Hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Sayyid Bakriy;
(قوله: ويحرم حلق لحية) المعتمد عند الغزالي وشيخ الإسلام وابن حجر في التحفة والرملي والخطيب وغيرهم: الكراهة.
"(Dan ucapannya: dan haram mencukur jenggot), pendapat mu'tamad menurut Al-Ghozaliy, Syaikhul Islam, Ibnu Hajar dalam At-Tuhfah, Ar-Romli, Khothib, dan selainnya; adalah makruh." [ I'anatut Tholibīn (2/386) ]
Juga beliau nukilkan yg lainnya;
(فائدة) قال الشيخان: يكره حلق اللحية
"Berkata syaikhon (Rofiiy dan Nawawi); dimakruhkan mencukur jenggot." [ Idem ]
***
Dalil pendapat kedua ini, diantaranya;
Pertama, bahwa perintah memanjangkan jenggot dalam hadits-hadits yg disebutkan, tidak bermakna wajib; akan tetapi dibawa ke rana sunnah. Hal ini dengan faktor pemaling (shōrif) dari hukum wajib, dua hal:
a. Perkara jenggot itu masuk dalam ranah 'ādāt dan bukan ibādāt. Maka, hukum asal dalam 'ādāt adalah mubah. Dan kalau ada perintah dalam hal 'ādāt, hukum asalnya adalah sunnah.
b. Penyebutan perintah memanjangkan jenggot, disebutkan dan dikelompokkan dengan perkara-perkara lain yg hukumnya sunnah. Seperti mencukur kumis. Dan kita tahu, memanjangkan kumis, tidak dihukumi haram. Maka disini, masalah yg sama hukumnya, dikumpulkan dalam satu hadits.
Kedua, riwayat dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma;
رأيتُ ابنَ عمرَ يقبِضُ علَى لحيتِهِ فيقطعُ ما زادَ علَى الكَفِّ
"Aku melihat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma menggenggam jenggotnya, lalu mencukur yg melebihi genggaman telapak tangannya." [ HR.Abu Dawud (11) ]
Seandainya mencukur jenggot itu haram, tidak mungkin sahabat yg mulia Ibnu Umar berani mencukur jenggotnya. Dimana beliau yg terkenal sebagai salah satu sahabat yg sangat mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
***
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas, kami membuat sebuah kesimpulan dalam beberapa poin;
Pertama, hukum mencukur jenggot adalah makruh sesuai pendapat mu'tamad madzhab Syafiiy, sesuai dg kuatnya hujjah dan penalaran yg disampaikan, menurut henat penulis.
Kedua, meskipun hukumnya makruh, tetap saja seorang muslim tetap menjaga jenggotnya. Karena dia adalah salah satu identitas pribadi muslim, dari generasi ke generasi. Wallahu ta'ala a'lam.
Jombang, 15 September 2025
Danang Santoso
• Alumni Mahad Aliy Al-Aimmah
• Santri Mahad Nawawi Takhossus Fiqh Syafii
• Pengasuh Fiqhgram
Pertanyaan ;
Assalamualaikum, ustadz mau tanya terkait muamalah.
Kita beli voucher di surya mart untuk dibagikan ke anggota. Tetapi kita tidak tahu voucher itu digunakan atau tidak sama anggota. Hukum buat *****mart apabila voucher yg kita beli tidak sama dengan voucher yg dipakai oleh anggota seperti apa mohon penjelasannya?Voucher yang kita beli tersebut ada masa expirednya selama 3 bulan dari tanggal pembelian.
Sabtu, 13 September 2025
Voucher belanja yg dimaksud adalah, sebuah kertas atau semacamnya yg diterbitkan oleh pihak-pihak tertentu, yg bisa digunakan untuk berbelanja di tempat tertentu, dengan nilai tertentu.
Sebagai contoh, fiqhgramart menerbitkan voucher belanja dengan type premium seharga Rp 500.000, dan type biasa seharga Rp 100.000. Yang nantinya, dengan voucher ini, konsumen bisa membeli barang dari fiqhgramart senilai Rp 500.000 untuk type premium, dan Rp 100.000 untuk type biasa.
***
TAKYĪF (ADAPTASI) MASALAH
Voucher semacam ini, kita anggap bahwa di pembeli voucher sudah membeli barang namun belum mengambilnya. Jadi, voucher dianggap barang, bukan dianggap uang. Sehingga, jika semisal dia menjual lagi voucher tersebut, tidak ada masalah jika dia dapat secara gratis. Baik dengan harga yg lebih mahal, harga yg sama, ataupun harga yg lebih murah.
Padanan dalam masalah ini, juga sudah terjadi di masa lampau. Dimana, sebagian pemimpin membagikan kertas, bertuliskan nama orang dan berhak untuk mendapatkan barang ini dan itu di tempat tertentu. Menurut Imam Nawawi, pemilik kupon boleh menjual kuponnya secara mutlak. Dalam kitabnya Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim (1/946) menyatakan;
"Shokāk bentuk jamak dari shokkun, yaitu secarik kertas yg ditulis padanya hutang barang. Juga dibentuk jamak dengan kata shukūk. Maksud disini, dia adalah semacam kertas yg diterbitkan oleh pemimpin untuk memberikan harta kepada yg berhak. Dimana tertulis disitu; 'untuk si fulan sekian jumlah makanan atau semacamnya'. Lalu, jika penerima kertas itu menjual kepada orang lain, sebelum dia tukarkan dengan barang yg dimaksud, maka ada khilaf diantara para ulama. Dan pendapat paling shahih menurut ulama madzhab kami; boleh dia jual."
Perlu diketahui, Imam Nawawi dalam hal ini sedang menjelaskan hadits Abu Hurairah radhiyallah anhu;
أَنَّهُ قَالَ لِمَرْوَانَ : أَحْلَلْتَ بَيْعَ الرِّبَا ، فَقَالَ مَرْوَانُ : مَا فَعَلْتُ ؟ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : أَحْلَلْتَ بَيْعَ الصِّكَاكِ ، وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يُسْتَوْفَى ، قَالَ : فَخَطَبَ مَرْوَانُ النَّاسَ ، فَنَهَى عَنْ بَيْعِهَا
"Beliau berkata kepada Marwan; (Kau sudah menghalalkan riba). Maka Marwan berkata; (Aku tidak melakukannya ?) Abu Hurairah berkata; (Kau sudah halalkan jual beli shokāk, sedang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli makanan sampai sudah dibawah kuasanya). Lalu Marwan pun melarang orang-orang menjualnya." [ HR.Muslim (2913) ]
Yg jadi titik fokus dari hadits di atas adalah, bagaimana Abu Hurairah radhiyallahu anhu menarik kesimpulan, bahwa shokāk itu masuk jual beli barang, sehingga tidak boleh dijual sampai dia kuasai / terima barangnya terlebih dahulu. Maka dari sini kita tahu, voucher juga memiliki kesamaan dg shokāk tersebut. Sehingga takyīf fikih-nya (adaptasi fikih), voucher tersebut barang yg belum dia ambil.
***
KLASIFIKASI & HUKUMNYA
Pada dasarnya, hukum asal voucher belanja semacam ini adalah mubah (boleh). Namun jika kembangkan, dalam masalah; apakah pemilik voucher itu boleh menjual voucher-nya kepada orang lain ? Maka dalam hal ini, kita kategorikan voucher belanja ini dalam dua kategori;
Pertama, voucher tersebut didapatkan dengan membayar dengan nilai tertentu. Maka bagi pembeli voucher, dilarang menjual voucher belanjanya. Dengan harga berapapun. Karena disini, jatuhnya dia menjual barang yg belum dia pegang (barang masih ada di toko). Sedang dalam hadits disebutkan;
نَهَى النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ يُبَاعَ الطَّعَامُ إذَا اشْتَرَاهُ حتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang menjual makanan yg tidak ada disisinya." [ HR. Bukhari (2123) ]
Dalam hadits yg lain disebutkan;
نهى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عن سلفٍ وبيعٍ، وعن شرطين في بيعٍ واحدٍ، وعن بيعِ ما ليس عندَك، وعن ربحِ ما لم يضمنْ
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dari; hutang dg syarat jual beli, dua syarat dalam satu jual beli, jual beli barang yg tidak ada disisinya, keuntungan tanpa ada tanggung jawab kerugian." [ HR. An-Nasai (4631) ]
Kedua, voucher itu didapatkan secara gratis. Maka sebagaimana pendapat dari fuqoha Syafiiyyah dalam penjelasan Imam Nawawi di atas. Pemilik voucher boleh menjual lagi kepada orang; baik dengan harga lebih mahal, harga sama, atau lebih murah. Karena jatuhnya disini, dia seperti menjual barang yg dihibahkan oleh orang lain.
Jika ditanya, bukankah dalam kasus kedua, barang belum berada di tangannya ? Maka kita jawab; benar, namun status barang sudah menjadi miliknya secara sempurna. Berbeda halnya dg hasil beli, pembeli belum dianggap memiliki barang secara sempurna, sampai dia terima barangnya. Wallahu ta'ala a'lam.
***
KESIMPULAN
1. Hukum asal jual beli voucher belanja adalah boleh. Dan voucher belanja berbeda dengan voucher diskon.
2. Boleh menjual lagi voucher belanja yg didapatkan secara gratis. Namun jika hasil membeli, maka tidak boleh dijual. Wallahu ta'ala a'lam.
Mojokerto, 14 September 2025
Danang Santoso
• Alumni Mahad Aliy Al-Aimmah Malang
• Santri Mahad Al-Nawawi Takhossus Fiqh Syafii
• Founder & Pengasuh Fiqhgram
***
Referensi:
1. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn Al-Hajjāj. Yahya bin Syaraf An-Nawawi.
2. Shahih Muslim. Muslim bin Al-Hajjāj (w.261 H) .
3. Sunan An-Nasaī (w.303 H). Ahmad bin Syu'aib An-Nāsaī.
4. islamqa.info
Selasa, 09 September 2025
Ibnu Hajar Al-Haitami (w.974 H) dalam bukunya Kaff Ar-Ro'ā' menyampaikan;
الأوتار والمعازف كالطنبور والعود والصنج أي ذي الأوتار والرباب والجنك والكمنجة والسنطير والدريج وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسفاهة والفسوق، هذه كلها محرمة بلا خلاف، ومن حكى فيها خلافا فقط غلط أو غلب عليه هواه حتى أصمه وأعماه ومتعه هداه وزل به عن سنن تقواه
"Alat-alat musik berdawai dan alat musik lain, seperti tanbura (gitar persia), gitar oud, shunj (semacam harpa), harpa, (kamunjah) semacam biola, kecapi besar, duraij (semacam oud) dan selainnya, dari alat-alat musik yg dimainkan orang-orang yg lalai, bodoh, dan fasik. Semuanya adalah haram tanpa ada khilaf. Dan jika ada yg menyampaikan, dari alat-alat tadi ada khilaf, maka dia salah, hanya mengikuti hawa nafsu hingga menjadi tuli dan buta, tergelincir dari taqwa."
[ Hal.78 ]
Dinukil dari kitab Ihya, bahwa alasan pengharaman alat musik berdawai, karena tiga perkara;
أنها تدعو إلى شرب الخمر فإن اللذة الحاصلة بها تدعو لذلك، ولهذا حرم شرب فليلة الذي يقطع بعدم إسكاره لأنه يجر لكثيره
"Pertama; bahwa alat ini bisa mendorong untuk meminum khomer, karena sebab kenikmatan yg dihasilkan dari suaranya."
أنها في قريب العهد بشربه تذكره محاسن الشرب والذكر سبب انبعاث الفسوق، وانبعاث الفسوق إذا قوى سبب للإقدام
"Kedua; mendorong untuk melakukan kefasikan."
أن الإجماع على الأوتار لما صار من عادة أهل الفسق منع من التشبه بهم، إذ ((من تشبه بقوم فهو منهم))
"Ketiga; telah ada konklusi (kesepakatan) ulama akan keharaman alat musik berdawai, dimana dia adalah syiar orang fasik." [ Hal.86 ]
***
DALIL KEHARAMAN
Diantara dalil nash yg diajukan oleh para ulama dalam hal ini, sebagaimana yg disebutkan Ibnu Hajar;
{ومن الناس من يشتري لهو الحديث} فسره ابن عباس والحسن بالملاهي
"{Dan sebagian manusia ada yg membeli lahwal hadīts}, Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Basri menafsiri lahwal hadits sebagai alat malāhiy (musik)."
{واستفزز من استطعت منهم بصوتك} فسره ابن مجاهد بالغناء والمزامر
"{Dan ajaklah siapapun yg engkau mampu dari mereka dg suaramu}, ditafsiri oleh Mujāhid dg nyanyian dan seruling."
((ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الخز والحرير والخمر والمعازف)) رواه البحاري ووصله الإشماعيلي وأبو نعيم في المستخرج وأبو داود بأسانيد صحيحة
"((Akan ada dari umatku yg menghalalkan zina, sutera, khomr, dan ma'āzif / alat musik)), hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq, namun diriwayatkan Al-Ismā'īliy dan Abu Nu'aim dan Abu Dawud dengan sanad bersambung yg shahih."
***
Ibnu Hazm Ad-Dhohiriy mengklaim akan kehalalan alat musik berdawai. Dengan alasan;
Hadits tentang ma'āzif adalah hadits munqothi', tidak bisa menjadi dalil. Maka Ibnu Hajar (hal.85) menyatakan;
وقد كذب في ذلك وافترى على الله وعلى نبيه وشريعته الغراء، كيف وقد صرح الأئمة الحفاظ الذين هم أمناء الله على شريعة نبيهم بتصحيح كثير من الأحاديث الواردة في ذلك كما قدمت
"Sungguh dia telah dusta atas nama Allah, rasul-Nya, dan syariat-Nya. Bagaimana tidak, sedang para imam penghafal hadits yg mereka adalah pemegang amanah Allah dan rasul-Nya, berupa syariat, menyatakan kesahihan hadits-hadits yg berhubungan dg masalah ini, sebagaimana telah berlalu penjelasannya."
Ibnu Hazm mengklaim, bahwa diriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah mendengar terompet. Maka, riwayat ini benar, namun sejatinya, yg dilakukan beliau adalah menghindari suara musik itu dengan sampai menutup telinganya. Bukan menunjukkan bahwa suara musik itu mubah. Sebagaimana sudah berlali, bahwa hadits ini malah menjadi dalil keharaman terompet dan semacamnya. (Lihat hal.74)
Ibnul Qommāh (w.667 H) menukil bahwa Izzuddin Ibn Abdissalam ketika ditanya tentang hukum alat musik, maka beliau katakan, "Mubah." Maka, Ibnu Hajar (hal.87) menyatakan;
معاذ الله أن سلطان العلماء يبيح ما أجمع العلماء على تحريمه ومن توهم ذلك فيه لم يثق بعد بكلام عالم قط لأن مثل هذا الخبر إذا صرح في كتبه بحرمة تلك الآلات كلها
"Aku berlindung kepada Allah, bahwa sulthonul ulama membolehkan sesuatu yg disepakati keharamannya. Dan siapa yg mengira seperti itu, tentu tidak ada seorang alim pun yg ucapannya bisa dipercaya. Karena semacam ini, padahal beliau di dalam banyak kitabnya, meyampaikan keharamannya secara terang-terangan."
Demikian juga, diriwayatkan dari Tājuddin Al-Fazārā, Ibnu Daqīq Al-Īd, dan beberapa fuqoha. Mereka hadir dalam majelis yg ada rebana dan seruling (syabābah). Maka, seandainya ini shahih, maka ditakwil; rebana adalah perkara yg halal, sedang seruling ada khilaf. Maka hal pengecualian semacam ini, tidak mungkin menjadi hukum umum untuk semuanya. (Hal.88)
***
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas, sesuai penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami (w.974 H), maka bisa disimpulakan.
Bahwa hukum semua alat musik berdawai adalah haram, tanpa terkecuali. Wallahu ta'ala a'lam.
***
Serial bedah kitab Kaff Ar-Ro'a
Karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy As-Syafi'iy (w.974 H)
Jombang, 10 September 2025
Danang Santoso
| Alumni Mahad Aliy Al-Aimmah Malang
| Santri Mahad Nawawi Takhossus Fiqh Syafii
| Founder & Pengasuh Fiqhgram
Jumat, 05 September 2025
Maka ingatlah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
"Tidak ada seorang hamba pun, yang Allah buat dia jadi pemimpin, lalu dia mati dalam kondisi mengkhianati rakyat, kecuali Allah haramkan baginya surga."
[ HR.Bukhari (7150), Muslim (142) ]
Apakah engkau mengkhianati kami ? Apakah engkau gunakan kekuasaan itu untuk mengenyangkan perutmu dan kronimu, dan tak peduli dg rakyatmu ? Ingat sabda Nabi kami shallallahu alaihi wa sallam juga;
"Tidak ada pengkhianatan yg lebih mengkhianati, melebihi pemimpin yg menjual rakyatnya sendiri."
[ HR.Abu Ashim (871), At-Thobroni dalam Mu'jam As-Syamiyīn (1323), Ibnu Asākir dalam Tarikh Dimasyq (37/348) ]
Berlakulah baik, kerjakan amanah kepemimpinan sebaik mungkin. Jangan khianat. Pikirkan yg terbaik untuk rakyat, bahkan meski merugikan diri kalian sendiri.
Kenapa ? Berat melakukannya ? Jangan khawatir, kalau kalian berlaku baik dan benar, berusaha memberikan yg terbaik untuk rakyat, kalian akan dapat jaminan keteduhan dari Allah ta'ala. Bukan disini ! Tapi nanti ketika kalian mati dan dihidupkan kembali untuk mempertanggung-jawabkan semua kelakuan kalian. Akan dijamin keteduhan kalian di hari itu, jika kalian menjadi pemimpin yg adil. Dan, keamanan kalian terjamin, serta mendapatkan kenikmatan abadi.
"Penduduk surga ada tiga (diantaranya); pemimpin yg adil, memberikan kesejahteraan, dan diberikan taufiq oleh Allah untuk melakukan kebaikan."
[ HR.Muslim (2865) ]
Tapi sekali lagi, jangan juga lupa doa Nabi kami shallallahu alaihi wa sallam;
"Wahai Allah, siapa yang diserahi mengurus salah satu di antara urusan umatku, lalu dia menyulitkan mereka, maka timpakanlah kesulitan atasnya. Dan barang siapa yang diserahi untuk mengurus salah satu di antara urusan umatku, lalu dia memudahkan urusan mereka, maka berilah kemudahan pada urusannya."
[ HR. Ahmad (24622), Muslim (1828), Ibnu Hibban (553) dan yang lainnya ]
Terakhir, kami juga tak lupa. Bisa jadi wujud keburukan kalian, karena kami para masyarakat juga buruk. Kami pun akan selalu berusaha, untuk menjadi manusia-manusia baik. Sehingga, kebaikan datang untuk kita semua. Amīn.
***
✍ Danang Santoso
Rakyat Indonesia
4 September 2025
Selasa, 26 Agustus 2025
Hadits Anas radhiyallah anhu secara marfu';
[ HR.Al-Bazzar (7513), Ad-Dailamiy dalam Musnad Firdaus (3778), Al-Mundziriy dalam At-Targhib wat Tarhib (4/268) ]
Hadits Jabir radhiyallah anhu secara marfu' juga;
[ HR.Ad-Dailamiy, disebutkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Habāik fi Akhbāril Malāik hal.62 ]
Meskipun, dalil spesifik ini dihukumi dhoif bahkan ada yang memberi hukum maudhu', namun sejatinya dalil spesifik ini bukanlah dalil utama, melainkan hanya dalil pendamping saja (dalil isti'naas). Adapun dalil utama dalam perkara ini, adalah qiyas terhadap alat musik yang lain yang menjadi syiar ahli maksiat ataupun karena suara yang dihasilkan memberi dampak ithrob (mengajak badan berjoget). Karenanya, Ibnu Hajar (hal.77) mengatakan;
"Para ashab (fuqoha madzhab) berdalil akan keharaman mizmar (terompet) ini karena dia adalah syiar peminum khomer, seperti alat musik berdawai."
Maka, Imam Ar-Rofi'i dalam Al-Aziz dan Imam An-Nawawi dalam Al-Roudhoh menyatakan;
[ Kaff Ar-Ro'ā, hal.77 ]
APAKAH YANG HARAM HANYA TEROMPET ?
Maka dari sini, diqiyaskan kepada semua alat musik tiup yang menimbulkan suara yang memberikan dampak ithrob (mengajak bergoyang). Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyakan;
[ Kaff Ar-Ro'ā, hal.77 ]
***
SERULING
Adapun seruling, yang dalam bahasa arab disebut dengan syabaabah atau yaroo', maka Imam Ar-Rofii dan Imam An-Nawawi berselisih dalam hukum keduanya. Imam Ar-Rofi'i dalam Fathul Aziz menguatkan bahwa keduanya halal. Beliau menyatakan;
Sedang Imam An-Nawawi dalam Ar-Roudhoh menegaskan;
[ Kaff Ar-Ro'ā, hal.70 ]
Maka, disini ada khilaf antara Imam Rofii dan Imam Nawawi dalam masalah seruling, hingga bisa kita sampaikan bahwa pendapat mu'tamad madzhab seruling tetap haram. Dengan alasan;
Pertama, kaidah baku para pembesar fikih Syafiiyyah ketika ada khilaf antara kedua imam tersebut, maka dikuatkan pendapat Imam Nawawi.
Kedua, pendapat Imam Nawawi disetujui oleh banyak fuqoha Syafiiyyah setelah, diantaranya Ibnu Hajar Al-Haitami sebagai salah satu pentahqiq madzhab Syafiiyyah. Sebagaimana diisyaratkan dalam Kaff Ar-Ro'a ini (hal.74), setelah menukil hadits Nafi' rahimahullah;
"Bahwa Ibnu Umar suatu ketika mendengar suara mizmar, maka beliau menutup telinga dengan jari dan menjauh dari jalan. Lalu Ibnu Umar berkata kepadaku; (Apakah kamu masih mendengar suara mizmar tadi wahai Nafi' ?) Aku berkata; tidak. Maka beliau melepas jarinya dan berkata; (Demikianlah ketika aku bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau melakukan seperti ini juga)."
Maka, Ibnu Hajar berkata;
"Dengan hadits ini para ulama Syafiiyyah berdalil atas keharaman terompet-terompet, dan memasukkan seruling (syababah) termasuk dari mizmar, bahkan lebih memberikan dampak ithrob (bergoyang)."
KESIMPULAN
Semua alat musik tiup, seperti terompet, saksofon, klarinet, bahkan hingga seruling, dihukumi haram sesuai pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafiiyyah. Wallahu ta'ala a'lam.










